Sebagai warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, perpanjangan paspor adalah hal yang sangat penting. Tanpa paspor yang masih berlaku, kita tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, untuk memudahkan proses perpanjangan paspor, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik.
Apa itu Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?
Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah layanan perpanjangan paspor yang dapat di akses melalui Mal Pelayanan Publik. Layanan ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Bagaimana Cara Menggunakan Layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?
Untuk menggunakan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk perpanjangan paspor, seperti paspor lama, KTP, surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika di perlukan), dan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Kunjungi Mal Pelayanan Publik terdekat.
- Selanjutnya Cari loket Perpanjangan Paspor Via Mal Pelayanan Publik yang tersedia di Mal tersebut.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil.
- Serahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan kepada petugas.
- Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.
- Selanjutnya Ambil paspor baru Anda.
Apa Keuntungan Menggunakan Layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan layanan Paspor Via Mal Pelayanan Publik, di antaranya:
- Tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, sehingga Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.
- Selanjutnya Lokasi yang mudah di jangkau, karena Mal Pelayanan Publik terdapat di banyak kota di Indonesia.
- Pelayanan yang cepat dan efisien, karena petugas yang bertugas di Mal Pelayanan Publik telah di latih untuk melayani perpanjangan paspor.
Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?
Selanjutnya Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi jika Anda ingin menggunakan layanan Paspor Via Mal Pelayanan Publik, di antaranya:
- Memiliki paspor lama yang masih berlaku atau paspor yang sudah expired maksimal 6 bulan.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan di Kantor Imigrasi.
Berapa Biaya Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?
Maka Biaya perpanjangan paspor melalui layanan Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah:
- Paspor biasa berlaku 5 tahun: Rp355.000
- Selanjutnya Paspor biasa berlaku 10 tahun: Rp655.000
- Paspor diplomatik dan dinas: Rp655.000
Bagaimana Jika Paspor Lama Sudah Rusak?
Jika paspor lama sudah rusak atau hilang, Anda harus mengurus pembuatan paspor baru dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Pada Paspor Baru?
Jika ada kesalahan pada paspor baru yang di terbitkan melalui layanan Paspor Via Mal Pelayanan Publik, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat untuk di perbaiki.
Bagaimana Jika Paspor Baru Tidak Sampai?
Jika paspor baru tidak sampai setelah 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat untuk di tindaklanjuti.
Kesimpulan
Selanjutnya Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah layanan yang sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di sebutkan di atas, Anda bisa memperpanjang paspor dengan mudah dan cepat. Namun, pastikan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor dengan benar. Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Terbaru
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups