Mengetahui Perpanjang Paspor Saat Pandemi
Perpanjang Paspor Saat Pandemi – Memiliki paspor yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terkadang paspor yang di miliki sudah habis masa berlakunya dan perlu di perpanjang. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat proses perpanjangan pasport menjadi sulit dan berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai perpanjang paspor habis masa berlaku saat pandemi. Perpanjangan Paspor Lewat Wa
Prosedur Perpanjang Paspor Saat Pandemi
Prosedur perpanjangan pasport saat pandemi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pertama-tama, pemegang paspor harus mengajukan permohonan perpanjangan pasport ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Setelah pengajuan permohonan di terima, pemegang paspor akan di wajibkan untuk melakukan verifikasi data secara online. Selanjutnya, pemegang paspor akan di hubungi oleh pihak Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
Setelah itu, pemegang paspor akan di informasikan untuk mengambil paspornya secara langsung di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia atau melalui layanan kurir yang di sediakan oleh pihak Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia.
Dokumen yang Di butuhkan Perpanjang Paspor Saat Pandemi
Untuk melakukan perpanjangan pasport saat pandemi, pemegang paspor harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Paspor yang telah habis masa berlakunya
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan pasport
- Surat keterangan dari penyedia layanan kesehatan atau instansi yang mengeluarkan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri
Selain itu, pemegang paspor juga di wajibkan untuk melengkapi persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, pas foto berwarna, dan formulir permohonan perpanjangan pasport.
Biaya Perpanjang Paspor Saat Pandemi
Biaya perpanjangan pasport saat pandemi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pemegang paspor harus membayar biaya administrasi perpanjangan pasport sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan sebesar Rp 655.000 untuk paspor elektronik.
Selain biaya administrasi, pemegang paspor juga harus membayar biaya tambahan untuk layanan kurir jika memilih untuk mengambil paspornya melalui layanan kurir yang di sediakan oleh Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia.
Waktu yang Di butuhkan Perpanjang Paspor Saat Pandemi
Waktu yang di butuhkan untuk perpanjangan pasport saat pandemi tergantung dari prosedur yang di terapkan oleh Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat tinggalnya. Namun, secara umum waktu yang di butuhkan untuk perpanjangan pasport saat pandemi dapat memakan waktu lebih lama di bandingkan dengan sebelumnya.
Perpanjang Paspor Saat Pandemi di Jangkar Groups
Memiliki paspor yang masih berlaku merupakan salah satu hal penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, jika paspor yang di miliki sudah habis masa berlakunya, perpanjangan pasport harus di lakukan. Meskipun prosedur perpanjangan pasport saat pandemi berbeda dengan sebelumnya dan memakan waktu lebih lama, namun pemegang paspor tetap dapat melakukan perpanjangan pasport dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: