Urus Paspor Tanpa KK – Proses perpanjang paspor seringkali di anggap merepotkan karena banyak persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Salah satu persyaratan yang umumnya di minta adalah Kartu Keluarga (KK) asli. Namun, bagaimana jika Anda tidak memiliki KK asli? Apakah masih memungkinkan untuk memperpanjang paspor? Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya. Maksimal Perpanjang Paspor
Apa Itu Urus Paspor Tanpa KK?
Kemudian, Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data tentang anggota keluarga yang terdaftar di suatu wilayah. Maka, Setiap Kartu Keluarga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang di gunakan sebagai identitas dalam berbagai layanan publik. Namun, KK asli adalah dokumen KK yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan merupakan dokumen yang sah secara hukum.
Syarat Urus Paspor Tanpa KK
Selanjutnya, Untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
- Paspor lama
- KTP elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Izin Kerja dari instansi yang berwenang (bagi WNA)
Apakah KK Asli Wajib Di sediakan?
Maka, Berdasarkan informasi yang di peroleh dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, persyaratan perpanjang paspor meliputi KK asli. Namun, belum tentu semua Kantor Imigrasi meminta KK asli sebagai salah satu persyaratan. Selanjutnya, Beberapa Kantor Imigrasi mungkin memungkinkan pengganti KK asli dalam bentuk dokumen lain, seperti Surat Keterangan Kelahiran atau Akta Perkawinan.
Alternatif Lain Urus Paspor Tanpa KK
Maka, Jika Anda tidak memiliki KK asli atau tidak dapat menggantinya dengan dokumen lain, ada beberapa alternatif yang dapat di coba:
- Minta bantuan keluarga atau kerabat yang memiliki KK asli untuk menjadi penjamin dalam proses perpanjang paspor
- Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Kecamatan sebagai pengganti KK asli
- Meminta Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika Anda pindah dari suatu wilayah ke wilayah lain
Prosedur Urus Paspor Tanpa KK
Kemudian, Jika Anda tidak memiliki KK asli dan tidak dapat menggantinya dengan dokumen lain, langkah-langkah untuk memperpanjang paspor tanpa KK asli dapat di lakukan sebagai berikut:
- Siapkan persyaratan yang di perlukan, seperti paspor lama, e-KTP, SKCK, dan dokumen pengganti KK asli
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian
- Serahkan persyaratan kepada petugas Imigrasi dan ikuti prosedur yang di tetapkan
- Tunggu pengumuman ketika paspor baru sudah siap untuk di ambil
Kesimpulan Urus Paspor Tanpa KK
Maka, Perpanjang paspor tanpa KK asli memang mungkin di lakukan, namun tergantung pada kebijakan dari masing-masing Kantor Imigrasi. Namun, Jika Anda tidak memiliki KK asli, coba cari alternatif pengganti atau minta bantuan kepada keluarga atau kerabat. Selalu pastikan untuk memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang di tetapkan agar proses perpanjang paspor berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: