Ketentuan Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Ketentuan Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Paspor adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Dokumen ini d ibutuhkan untuk keperluan pribadi, bisnis, pendidikan, maupun wisata. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu di perpanjang jika ingin tetap di gunakan. Kemudian, Berikut ini adalah ketentuan perpanjang paspor yang perlu Anda ketahui. Istilah Calling Visa: Apa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Waktu Ketentuan Perpanjang Paspor

Waktu Ketentuan Perpanjang Paspor

Namun, Masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun. Maka, untuk bisa melakukan perpanjangan paspor, Anda harus melakukannya paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Jadi, jika masa berlaku paspor Anda akan habis pada tanggal 1 Januari 2023 , maka Anda bisa mulai mengajukan perpanjangan paspor sejak tanggal 1 Juli 2021.

  Panduan Pengisian Paspor Online

Dokumen yang Di perlukan Ketentuan Perpanjang Paspor

Maka, Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda harus melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika sudah menikah)
  • Paspor lama
  • Bukti pembayaran

Selanjutnya, Pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan perpanjangan paspor.

Prosedur Ketentuan Perpanjang Paspor

Kemudian, Berikut ini adalah prosedur perpanjangan paspor yang harus Anda lakukan:

  1. Mengisi formulir perpanjangan paspor yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi atau di website resmi Imigrasi
  2. Mengajukan permohonan perpanjangan paspor dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan ke kantor Imigrasi terdekat
  3. Membayar biaya perpanjangan paspor
  4. Mencetak paspor baru setelah proses perpanjangan selesai

Maka, Pastikan Anda mengikuti prosedur tersebut dengan benar dan membawa semua dokumen yang di perlukan untuk memudahkan proses perpanjangan paspor.

Biaya Ketentuan Perpanjang Paspor

Namun, Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Maka, Berikut ini adalah biaya perpanjangan paspor yang berlaku saat ini:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor diplomatik: Rp655.000
  • Paspor dinas: Rp655.000
  Daftar Antrian Paspor Online Malang

Kemudian, Pastikan Anda membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda miliki untuk menghindari masalah saat proses perpanjangan.

Waktu Pengerjaan Ketentuan Perpanjang Paspor

Proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung pada banyaknya permohonan dan kondisi kerja kantor Imigrasi. Namun, umumnya proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Anda bisa memantau status perpanjangan paspor Anda melalui website resmi Imigrasi atau dengan menghubungi kantor Imigrasi terdekat.

Kesimpulan Ketentuan Perpanjang Paspor

Perpanjangan paspor adalah proses yang harus di lakukan jika ingin tetap menggunakan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Anda perlu mengikuti prosedur dan memenuhi dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses perpanjangan paspor. Pastikan juga Anda membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai dengan jenis paspor yang Anda miliki. Jangan sampai masa berlaku paspor habis sebelum Anda melakukan perpanjangan paspor, karena akan menyulitkan Anda dalam berpergian ke luar negeri.

Prosedur Ketentuan Perpanjang Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Fotokopi Paspor Untuk Perpanjangan

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor