Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar

Adi

Updated on:

Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjangan paspor merupakan suatu kegiatan yang sangat penting bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor yang sudah habis masa berlakunya harus di perpanjang agar bisa di gunakan kembali. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, perpanjangan paspor di lakukan secara online untuk menghindari kerumunan. Pada artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar.

Persyaratan Perpanjangan Paspor – Daftar Online Perpanjangan Paspor

Persyaratan Perpanjangan Paspor - Daftar Online Perpanjangan Paspor

Sebelum melakukan online perpanjangan paspor Makassar, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Paspor lama dengan masa berlaku sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran (untuk anak-anak di bawah 17 tahun)
  • Membayar biaya perpanjangan paspor
  Daftar Paspor dengan Whatsapp

Cara Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar

Berikut adalah cara online perpanjangan paspor Makassar:

  1. Masuk ke website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi
  2. Pilih “Pelayanan Paspor Online”
  3. Pilih “Perpanjangan Paspor”
  4. Selanjutnya Isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar
  5. Upload foto dan scan dokumen persyaratan
  6. Selanjutnya Pilih jadwal pengambilan paspor di kantor Imigrasi terdekat
  7. Selanjutnya Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
  8. Setelah pembayaran, cetak tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor

Keuntungan Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar

Keuntungan Daftar Online Perpanjangan Paspor Makassar

online perpanjangan paspor Makassar memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Praktis dan mudah di lakukan tanpa harus datang ke kantor Imigrasi
  • Lebih efisien karena tidak perlu antri dan menunggu lama di kantor Imigrasi
  • Selanjutnya Lebih aman dan menghindari kerumunan

Biaya Perpanjangan Paspor Makassar

Biaya perpanjangan paspor Makassar tergantung pada jenis paspor yang di miliki. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor Makassar:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor diplomatik: Rp655.000
  • Paspor dinas: Rp505.000
  • Selanjutnya Paspor tanda lapor hilang/rusak: Rp1.065.000
  Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Pengambilan Paspor

Setelah melakukan online perpanjangan paspor Makassar, Anda harus mengambil paspor di kantor Imigrasi yang sudah di pilih pada jadwal yang sudah di tentukan. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi pada saat pengambilan paspor:

  • Membawa tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor yang sudah di cetak
  • Selanjutnya Membawa paspor lama yang akan di perpanjang
  • Membawa fotokopi KTP dan KK

Daftar Online Perpanjangan Paspor Jangkar Groups

Maka Daftar online perpanjangan paspor Makassar sangat mudah dan praktis di lakukan. Sehingga Anda hanya perlu memenuhi persyaratan, mengisi formulir registrasi, mengupload foto dan scan dokumen persyaratan, memilih jadwal pengambilan paspor, melakukan pembayaran, dan mencetak tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor. Selanjutnya Dengan melakukan online perpanjangan paspor Makassar, Anda akan menghindari kerumunan dan lebih efisien dalam waktu dan biaya. Baca Juga: Jika Telat Membayar Paspor Online

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Perjalanan Ke Negara Situasi Darurat : Persyaratan Paspor

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor