Pengurusan Bikin Paspor Online – Membuat paspor adalah salah satu persyaratan penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor, Anda dapat memilih apakah ingin membuat secara langsung di kantor imigrasi atau membuatnya secara online. Di artikel ini, kami akan membahas tentang cara membuat paspor online dan berapa biaya yang harus di keluarkan. Antri Layanan Paspor Online
Cara Membuat Paspor Online
Untuk membuat paspor online, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti. Pertama, buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/. Setelah itu, klik menu “Layanan Paspor Online”.
Setelah masuk ke dalam layanan paspor online, Anda akan di minta untuk mendaftar terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki e-mail aktif dan nomor telepon yang valid untuk melakukan pendaftaran. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda akan di minta untuk mengunggah foto paspor dan melengkapi data diri Anda.
Setelah mengunggah foto paspor dan melengkapi data diri, Anda akan di minta untuk membayar biaya paspor. Biaya paspor ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlaku paspor tersebut. Berikut ini adalah daftar biaya paspor:
Biaya Pengurusan Bikin Paspor Online Baru
Untuk membuat paspor baru, berikut adalah daftar biaya yang harus di keluarkan:
- Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000
- Kemudian, paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp855.000
- Selanjutnya, paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000
- Terakhir, paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.355.000
Biaya Perpanjangan Pengurusan Bikin Paspor Online
Jika masa berlaku paspor Anda telah habis dan Anda ingin memperpanjangnya, berikut adalah daftar biaya yang harus di keluarkan:
- Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku tambahan 1 tahun: Rp355.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku tambahan 1 tahun: Rp455.000
- Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku tambahan 2 tahun: Rp605.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku tambahan 2 tahun: Rp805.000
Biaya Pengurusan Bikin Paspor Online Khusus
Selain paspor biasa, terdapat juga jenis paspor khusus yang biayanya lebih tinggi. Berikut adalah daftar biaya paspor khusus:
- Paspor diplomatik: Rp2.955.000
- Paspor dinas: Rp1.255.000
- Paspor tugas: Rp955.000
Catatan Penting
Setelah membayar biaya paspor, Anda akan di minta untuk mencetak bukti pembayaran. Selanjutnya, Anda harus pergi ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang di perlukan, seperti bukti pembayaran, fotokopi KTP, dan pas foto ukuran 4×6 cm.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lama proses pembuatan paspor online sekitar 10-14 hari kerja. Setelah paspor jadi, Anda dapat langsung mengambilnya di kantor imigrasi atau memilih untuk mengirimkan ke alamat yang telah di sediakan.
Kesimpulan Pengurusan Bikin Paspor Online
Membuat paspor online sekarang menjadi lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi untuk membuat paspor. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat paspor secara online dengan mudah. Biaya paspor yang harus di keluarkan juga cukup terjangkau dan bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang di perlukan agar proses pembuatan paspor online berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups