Memiliki paspor adalah sebuah keharusan bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, proses pengurusan paspor di kantor imigrasi seringkali memakan waktu dan cukup merepotkan. Untungnya, kini ada alternatif praktis untuk mendapatkan paspor, yaitu melalui layanan online E Paspor. Apa itu E Paspor dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak pembahasan lengkap berikut ini.
Apa itu E Paspor?
E Paspor atau Paspor Elektronik adalah jenis paspor yang di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi data pemilik paspor. E Paspor ini lebih canggih dan aman di bandingkan dengan paspor biasa, karena informasi yang terkandung di dalamnya sulit di palsukan atau di ubah.
Untuk membuat E Paspor, calon pemegang paspor harus mengikuti prosedur yang sama dengan pembuatan paspor biasa. Namun, setelah proses pembuatan selesai, pemegang E Paspor bisa menikmati kemudahan dalam penggunaannya, seperti dapat memanfaatkan jalur khusus di bandara saat melakukan pemeriksaan imigrasi.
Keuntungan Menggunakan Layanan Online E Paspor
Menggunakan layanan online E Paspor memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Praktis dan Mudah
Proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan praktis dengan menggunakan layanan online. Cukup dengan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen-dokumen yang di butuhkan, proses pengurusan paspor bisa selesai dengan cepat. - Hemat Waktu
Dengan menggunakan layanan online E Paspor, calon pemegang paspor tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Semua proses bisa di lakukan secara online, sehingga waktu yang di perlukan jauh lebih singkat. - Aman dan Terpercaya
Layanan online E Paspor umumnya di jalankan oleh instansi pemerintah yang terpercaya dan memiliki sistem keamanan yang lebih baik di bandingkan dengan layanan pengurusan paspor konvensional. Sehingga, risiko kehilangan atau pemalsuan data lebih kecil. - Tracking Status Pengurusan
Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan, calon pemegang paspor bisa memantau status pengurusan paspor melalui layanan online. Sehingga, memudahkan dalam mengambil tindakan jika terdapat kendala dalam proses pengurusan.
Cara Menggunakan Layanan Online E Paspor
Untuk menggunakan layanan online E Paspor, calon pemegang paspor harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Mendaftar di Situs Resmi
Selanjutnya Calon pemegang paspor harus mendaftar di situs resmi layanan online E Paspor. Pastikan untuk memilih situs yang terpercaya dan memiliki reputasi baik, seperti situs resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - Mengisi Formulir Online
Setelah mendaftar, calon pemegang paspor harus mengisi formulir online dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang di isi agar tidak terjadi kesalahan. - Mengunggah Dokumen-dokumen yang Di butuhkan
Selanjutnya Setelah mengisi formulir, calon pemegang paspor harus mengunggah dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti KTP, KK, dan pas foto. Pastikan untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan. - Membayar Biaya Pengurusan
Maka Setelah dokumen-dokumen di unggah, calon pemegang paspor harus membayar biaya pengurusan. Biaya ini bisa di bayarkan secara online melalui layanan yang terintegrasi dengan situs pengurusan E Paspor. - Menerima Paspor
Selanjutnya Setelah proses pengurusan selesai, calon pemegang paspor bisa mendapatkan paspornya melalui layanan pengiriman. Pastikan untuk memberikan alamat pengiriman yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman.
Persyaratan Menggunakan Layanan Online E Paspor
Untuk menggunakan layanan online E Paspor, calon pemegang paspor harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Memiliki KTP dan KK yang Valid
Calon pemegang paspor harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang di isikan pada formulir online. - Melampirkan Pas Foto
Selanjutnya Calon pemegang paspor harus melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dengan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan. - Melampirkan Bukti Pembayaran
Maka Calon pemegang paspor harus melampirkan bukti pembayaran biaya pengurusan yang telah di bayarkan. - Menyerahkan Paspor Lama (jika Ada)
Jika calon pemegang paspor telah memiliki paspor lama, maka harus menyerahkan paspor tersebut saat pengambilan paspor yang baru.
Kesimpulan
Selanjutnya Layanan online E Paspor merupakan solusi yang praktis dan aman untuk mendapatkan paspor. Dengan mengikuti prosedur yang telah di tentukan, calon pemegang paspor bisa mendapatkan paspornya dengan mudah dan cepat. Untuk memperoleh layanan yang terpercaya, pastikan untuk memilih situs resmi dan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Dengan begitu, Anda bisa menikmati kemudahan dalam bepergian ke luar negeri tanpa khawatir tentang urusan paspor. Baca Juga: Paspor Nansen 2024 – Berita Terbaru
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups