Pembukaan Antrian Paspor Online

Adi

Updated on:

Pembukaan Antrian Paspor Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Pembukaan Antrian Paspor Online

Pembukaan Antrian Paspor Online – Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) telah membuka kembali layanan pembuatan paspor secara online. Maka,  Keputusan ini di ambil untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Namun, Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspornya tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Sistem Pembukaan Antrian Paspor Online

Sistem Pembukaan Antrian Paspor Online

Kemudian, Sistem antrian paspor online adalah sistem yang di buat oleh Kemenkumham untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan nomor antrian untuk pengurusan paspor. Maka, Dalam sistem ini, masyarakat dapat mengambil nomor antrian secara online melalui website atau aplikasi yang di sediakan. Namun, Setelah mendapatkan nomor antrian, masyarakat bisa datang ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah di tentukan. Mengecek Nomor Paspor 2024

  Konsekuensi Bagi Pemilik Paspor Dalam Daftar Blacklist

Maka, Dalam sistem antrian paspor online, masyarakat dapat memilih kantor Imigrasi yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih jenis layanan yang di butuhkan, seperti pembuatan paspor biasa atau paspor dengan proses cepat.

Langkah-Langkah Pembukaan Antrian Paspor Online

Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah menggunakan sistem antrian paspor online:

  • Buka website atau aplikasi antrian paspor online yang telah di sediakan oleh Kemenkumham.
  • Pilih kantor Imigrasi yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu.
  • Pilih jenis layanan yang di butuhkan, seperti pembuatan paspor biasa atau paspor dengan proses cepat.
  • Daftar akun atau login dengan akun yang sudah ada.
  • Pilih tanggal dan waktu yang di inginkan untuk datang ke kantor Imigrasi.
  • Cetak atau simpan nomor antrian yang telah di dapatkan.

Persyaratan Pembukaan Antrian Paspor Online

Maka, Untuk membuat paspor, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. namun, Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pembuatan paspor dengan proses cepat
  Antri Pasport Tanpa Online

Kelebihan Sistem Pembukaan Antrian Paspor Online

Kemudian, Dengan adanya sistem antrian paspor online, masyarakat dapat merasakan beberapa kelebihan, antara lain:

  • Pertama, Memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan paspor, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
  • kemudian, Tidak perlu mengantri di kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Selanjutnya, Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi pada pagi hari untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Dapat memilih waktu dan tanggal yang sesuai dengan jadwal sibuk.

Kesimpulan

Maka, Layanan pembuatan paspor secara online telah di buka kembali oleh Kemenkumham untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan paspor. Dengan adanya sistem antrian paspor online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih waktu dan tanggal yang sesuai dengan jadwal sibuk. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Pembukaan Antrian Paspor Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Paspor Simpatik Jakarta

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor