Mengetahui Imigrasi Daftar Online Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen resmi yang harus di miliki. Namun, proses pembuatan paspor terkadang memakan waktu dan cukup merepotkan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah meluncurkan layanan Imigrasi Daftar Online Paspor yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk mendaftar paspor secara online. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Imigrasi Daftar Onl ine Paspor. Kantor Imigrasi di Jakarta Utara Perpanjang Paspor
Apa itu Imigrasi Daftar Online Paspor?
Maka, Imigrasi Daftar Onl ine Paspor adalah layanan pendaftaran paspor secara online yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya melalui internet, tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Keuntungan Imigrasi Daftar Online Paspor
kemudian, Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan layanan Imigrasi Daftar Onl ine Paspor, antara lain:
- Anda tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Proses pendaftaran bisa di lakukan kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet.
- Anda dapat menghindari kerumunan atau antrian panjang di kantor Imigrasi.
- Proses pendaftaran lebih mudah dan praktis.
Persyaratan Imigrasi Daftar Online Paspor
Maka, Sebelum menggunakan layanan Imigrasi Daftar On line Paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang dalam proses pemindahan status dari WNA ke WNI.
- Belum memiliki paspor atau paspor yang di miliki telah habis masa berlakunya.
Namun, Jika Anda telah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Imigrasi Daftar On line Paspor.
Cara mendaftar Imigrasi Daftar Online Paspor
Maka, Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar paspor melalui Imigrasi Daftar O nline Paspor:
Langkah 1: Buka situs resmi Imigrasi Online
Pertama-tama, buka situs resmi Imigrasi Online di https://online.imigrasi.go.id/. Kemudian, Pada halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
Langkah 2: Buat akun pengguna
Namun, Setelah mengklik tombol “Daftar”, Anda akan di arahkan ke halaman pendaftaran akun pengguna. Maka, Isi formulir pendaftaran dengan data yang di minta, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Setelah mengisi data, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.
Langkah 3: Verifikasi akun pengguna
Kemudian, Setelah membuat akun, Anda akan menerima email verifikasi dari Imigrasi Online. Maka, Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi yang di berikan untuk mengaktifkan akun pengguna Anda.
Langkah 4: Masuk ke akun pengguna
Namun, Setelah akun pengguna diaktifkan, Anda dapat masuk ke akun dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat pada langkah sebelumnya.
Langkah 5: Pilih jenis permohonan paspor
Maka, Setelah masuk ke akun pengguna, pilih jenis permohonan paspor yang ingin Anda ajukan, yaitu permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor. Namun, Isi formulir permohonan dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.
Langkah 6: Unggah dokumen persyaratan
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang di perlukan untuk proses pendaftaran paspor, seperti foto dan dokumen identitas. Pastikan dokumen yang di unggah memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan Imigrasi Online.
Langkah 7: Pilih kantor Imigrasi tujuan Imigrasi Daftar Online Paspor
Maka, Setelah mengunggah dokumen persyaratan, pilih kantor Imigrasi tujuan untuk mengambil paspor. Namun, Anda dapat memilih kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal atau di wilayah yang lebih dekat dengan lokasi Anda.
Langkah 8: Bayar biaya pendaftaran Imigrasi Daftar Online Paspor
Namun, Setelah melakukan semua langkah di atas, Anda akan di kenakan biaya pendaftaran yang harus di bayar secara online melalui rekening bank atau kartu kredit/debit yang telah terdaftar di akun pengguna Anda.
Langkah 9: Cetak bukti pendaftaran Imigrasi Daftar Online Paspor
Setelah membayar biaya pendaftaran, cetak bukti pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar paspor melalui Imigrasi Online. Bukti pendaftaran tersebut akan di gunakan saat Anda mengambil paspor di kantor Imigrasi tujuan.
Kesimpulan
adalah layanan pendaftaran paspor secara online yang memudahkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran paspor dengan mudah dan praktis.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: