Link Bikin Paspor Online : Panduan Lengkap
Bagi sebagian orang, membuat paspor terkadang bisa menjadi hal yang melelahkan dan memakan waktu. Namun, sekarang ini sudah tersedia layanan membuat paspor secara online yang lebih mudah dan praktis. Maka, Salah satu layanan tersebut adalah Link Bikin Paspor Online. Proses Pemulihan Paspor Blacklist
Apa itu Link Bikin Paspor Online?
Link Bikin Paspor Online adalah sebuah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor. Kemudian, Dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat paspor secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Layanan Link Bikin Paspor memiliki beberapa kelebihan, seperti:
- Proses pembuatan paspor lebih mudah dan praktis
- Tidak perlu mengantre di kantor Imigrasi
- Bisa mengisi data pribadi dan melakukan pembayaran online
- Bisa memilih jadwal pengambilan paspor sesuai keinginan
Bagaimana Cara Menggunakan Link Bikin Paspor Online?
Untuk menggunakan layanan Link Bikin Paspor, ada beberapa langkah yang harus di lakukan:
- Buka website resmi Link Bikin Paspor Online di https://sahabat.imigrasi.go.id/
- Pilih jenis paspor yang ingin di buat, apakah paspor biasa atau paspor elektronik
- Isi data diri lengkap, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon
- Upload foto terbaru dengan latar belakang putih
- Kemudian, Pilih jadwal pengambilan paspor dan lokasi kantor Imigrasi yang diinginkan
- Lakukan pembayaran melalui layanan online banking yang tersedia
- Simpan bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan paspor
Sehingga, Jika semua langkah sudah dilakukan dengan benar, masyarakat akan mendapatkan bukti pembayaran dan jadwal pengambilan paspor pada email yang telah didaftarkan.
Apa Saja Syarat Membuat Paspor dengan Link Bikin Paspor Online?
Untuk menggunakan layanan Link Bikin Paspor, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Selanjutnya, Memiliki akun email dan nomor telepon yang valid
- Tidak dalam keadaan hamil atau dalam kondisi sakit yang membutuhkan perawatan medis intensif
- Tidak dalam kondisi terdakwa atau terpidana dalam kasus pidana
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor?
Untuk membuat paspor dengan layanan Link Bikin Paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kemudian, Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta Kelahiran asli
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Izin Mengendarai Sepeda Motor (SIM) asli (jika ada)
- Bukti pembayaran
Semua dokumen tersebut harus diupload dalam bentuk softcopy pada saat melakukan pendaftaran di layanan Link Bikin Paspor.
Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Layanan Link Bikin Paspor Online?
Biaya pembuatan paspor dengan layanan Link Bikin Paspor tergantung pada jenis paspor yang ingin dibuat dan lama pengambilan paspor. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa 24 halaman: Rp355.000,00 (pengambilan 4-6 hari kerja) atau Rp655.000,00 (pengambilan 1-3 hari kerja)
- Paspor biasa 48 halaman: Rp655.000,00 (pengambilan 4-6 hari kerja) atau Rp955.000,00 (pengambilan 1-3 hari kerja)
- Kemudian, Paspor elektronik 24 halaman: Rp655.000,00 (pengambilan 4-6 hari kerja) atau Rp955.000,00 (pengambilan 1-3 hari kerja)
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp955.000,00 (pengambilan 4-6 hari kerja) atau Rp1.255.000,00 (pengambilan 1-3 hari kerja)
Sehingga, Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan, biaya jasa layanan Link Bikin Pasport Online, dan biaya pengiriman paspor (jika ada).
Bagaimana Cara Mengecek Status Pengambilan Paspor?
Maka, Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, masyarakat bisa mengecek status pengambilan paspor secara online melalui website resmi Layanan Pasport Online di https://online.imigrasi.go.id/. Sehingga, Masukkan nomor paspor atau nomor bukti pengambilan paspor untuk mengecek status pengambilan paspor.
Link Bikin Paspor Online Jangkar Groups
Maka, Membuat dengan layanan Link Bikin Pasport Online sangat mudah dan praktis. Sehingga, Masyarakat bisa menghindari antrean di kantor Imigrasi dan bisa melakukan pembayaran dan pendaftaran secara online. Namun, pastikan semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap sebelum melakukan pendaftaran untuk menghindari masalah saat pengambilan paspor nantinya.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id