Jenis Paspor Republik – Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara. Paspor berfungsi sebagai identitas dan memberikan izin untuk keluar masuk suatu negara. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengecekan Status Permohonan Paspor
Jenis Paspor Republik Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah jenis paspor Republik Indonesia:
1. Paspor Biasa
Adalah jenis paspor yang di keluarkan untuk keperluan perjalanan biasa ke luar negeri. Paspor biasa berwarna hijau tua dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
2. Paspor Diplomatik Jenis Paspor Republik
Adalah jenis paspor yang di keluarkan untuk pejabat negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan negara. Paspor di plomatik berwarna merah dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
3. Paspor Dinas Jenis Paspor Republik
Adalah jenis paspor yang di keluarkan untuk pegawai negeri sipil atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas. Paspor dinas berwarna cokelat dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
4. Paspor Repatriasi
Sehingga, jenis paspor yang di keluarkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tidak memiliki dokumen identitas yang sah, seperti paspor atau KTP. Paspor repatriasi berwarna ungu dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
5. Paspor Anak Jenis Paspor Republik
Selanjutnya, Paspor anak adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun. Maka, Paspor anak berwarna biru dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
6. Paspor Haji
Adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk calon jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Paspor haji berwarna kuning dan memiliki masa berlaku selama 2 tahun.
Cara Mengurus Paspor Republik Indonesia
Untuk mengurus paspor Republik Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan:
1. Persyaratan Mengurus Jenis Paspor Republik
Beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus paspor Republik Indonesia antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
- Selanjutnya, Surat Izin dari orang tua atau wali jika pemohon belum mencapai usia 17 tahun
- Bukti pembayaran biaya pengurusan paspor
2. Proses Mengurus Jenis Paspor Republik
Berikut adalah proses mengurus paspor Republik Indonesia:
- Mendaftar secara online melalui website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi
- Selanjutnya, Mengunggah dokumen persyaratan yang di butuhkan
- Kemudian, Membayar biaya pengurusan paspor melalui bank yang telah di tentukan
- Menunggu konfirmasi dari Di rektorat Jenderal Imigrasi untuk mengambil nomor antrian
- Mengambil nomor antrian dan melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi
- Menunggu paspor jadi dan mengambilnya di Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
Jenis Paspor Republik Jangkar Groups
Maka, Dalam kesimpulan, paspor Republik Indonesia memiliki beberapa jenis yang dapat di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, Setiap jenis paspor memiliki warna dan masa berlaku yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan perjalanan yang di lakukan. Untuk mengurus paspor Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan dan menjalankan proses yang telah di tentukan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id