Paspor Indonesia adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berisi informasi pribadi pemilik paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto. Namun, satu hal yang harus di perhatikan oleh pemilik paspor adalah masa berlaku dari paspor Indonesia. Paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis paspor. Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui tentang berapa tahun paspor Indonesia berlaku.
Jenis Paspor dan Masa Berlaku
Sebelum membahas tentang berapa lama paspor Indonesia berlaku, ada baiknya Anda mengetahui jenis-jenis paspor yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Saat ini terdapat 3 jenis paspor yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri yaitu :
1. Paspor Biasa
Jenis paspor ini di berikan pada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi. Paspor jenis ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
2. Paspor Diplomatik
Paspor di plomatik di berikan pada pejabat negara dan anggota keluarganya yang melakukan tugas di luar negeri. Maka, Paspor jenis ini memiliki masa berlaku yang sama dengan masa tugas.
3. Paspor Dinas
Sehingga, Paspor dinas di berikan pada pegawai negeri, anggota TNI/POLRI, dan pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara atau kepentingan perusahaan. Paspor jenis ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor Anda sudah mendekati masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan paspor. Namun, perlu di ingat bahwa masa berlaku paspor tidak bisa di perpanjang melalui proses administrasi. Anda harus membuat paspor baru dan menyerahkan paspor lama Anda pada saat pengambilan paspor baru.
Proses pembuatan paspor baru dapat di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda atau di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Proses pembuatan paspor biasa memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
Ketentuan Berlaku Paspor Indonesia
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait dengan ketentuan berlaku paspor Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui:
1. Masa Berlaku Paspor
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, masa berlaku paspor Indonesia tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Jika Anda memiliki paspor biasa, masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Sedangkan jika Anda memiliki paspor dinas, masa berlaku paspor adalah 3 tahun.
2. Batas Waktu Keberangkatan
Jika masa berlaku paspor Anda sudah kurang dari 6 bulan, ada baiknya Anda memperpanjang paspor terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan beberapa negara mewajibkan masa berlaku paspor minimal 6 bulan untuk memasuki wilayah negara tersebut.
3. Perubahan Data Pribadi
Jika terdapat perubahan data pribadi pada paspor seperti nama lengkap atau tempat lahir, Anda harus membuat paspor baru dengan data yang terbaru.
Paspor Indonesia Berlaku Berapa Tahun Jangkar Groups
Pasport Indonesia merupakan dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku pasport Indonesia tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Paspor biasa memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan paspor dinas memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Jika masa berlaku paspor sudah mendekati habis, Anda harus melakukan perpanjangan paspor. Selain itu, perlu diingat bahwa beberapa negara mewajibkan masa berlaku pasport minimal 6 bulan untuk memasuki wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku pasport Anda selalu terjaga dan perhatikan ketentuan-ketentuan terkait berlaku pasport Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id