Paspor Baru Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Updated on:

Paspor Baru Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Direktur Utama Jangkar Goups

Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang dan memberikan akses ke negara lain. Di Indonesia, paspor di terbitkan oleh Kantor Imigrasi dan dapat di gunakan untuk bepergian ke luar negeri. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang Paspor Baru Indonesia, termasuk persyaratan, prosedur aplikasi, biaya, dan informasi penting lainnya.

Apa itu Paspor Baru Indonesia?

Paspor Baru Indonesia adalah paspor yang di terbitkan untuk pertama kali atau untuk menggantikan paspor yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga Paspor ini umumnya di berikan kepada seseorang yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspornya sudah kadaluarsa. Maka Paspor ini dapat di gunakan untuk bepergian ke luar negeri untuk tujuan bisnis, pariwisata, studi, atau kunjungan keluarga.

  Nama 3 Kata Paspor 2024

Persyaratan untuk Mendapatkan Paspor Baru Indonesia

Persyaratan untuk Mendapatkan Paspor Baru Indonesia

Untuk mendapatkan Paspor Baru Indonesia, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)
  • Belum pernah memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Surat Keterangan Tidak Mampu membayar pajak

Prosedur Aplikasi untuk Paspor Baru Indonesia

Prosedur Aplikasi untuk Paspor Baru Indonesia

Berikut adalah prosedur aplikasi untuk Indonesia:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti e-KTP dan NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu membayar pajak
  3. Membayar biaya paspor
  4. Mengambil foto dan sidik jari
  5. Mendapatkan nomor antrean untuk proses verifikasi dan pengambilan paspor

Biaya Paspor Baru Indonesia

Biaya untuk Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman) : Rp. 355.000,-
  • Paspor biasa (24 halaman) : Rp. 255.000,-
  • Paspor diplomatik (48 halaman) : Rp. 655.000,-
  • Paspor dinas (48 halaman) : Rp. 655.000,-

Waktu Proses Pembuatan Paspor Baru Indonesia

Waktu proses pembuatan Baru Indonesia tergantung pada lokasi kantor imigrasi dan jumlah permohonan yang di terima. Namun, secara umum, proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 10 hari kerja sejak pengajuan permohonan.

  Contoh Paspor Belanda 2024

Catatan Penting tentang Paspor Baru Indonesia

Berikut adalah beberapa catatan penting yang perlu Anda ketahui tentang  Baru Indonesia:

  • Selanjutnya Baru Indonesia hanya dapat di gunakan oleh pemegang tersebut
  • Sehingga Paspor harus di jaga dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak
  • Paspor yang hilang atau rusak harus segera di laporkan ke kantor polisi dan kantor imigrasi setempat
  • Ketika bepergian ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kepulangan
  • Maka Paspor tidak boleh di gunakan untuk tujuan ilegal atau melanggar hukum di negara lain

Kesimpulan

Secara umum, proses aplikasi untuk  Baru Indonesia cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ada dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga paspor Anda dengan baik dan hindari penggunaan yang tidak sah atau melanggar hukum.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Antrian Online Paspor Semarang 2024

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor