Bagi sebagian orang, memiliki paspor adalah hal penting untuk mendukung kegiatan perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk membuat paspor di perlukan beberapa dokumen yang harus di penuhi, salah satunya adalah sertifikat kelahiran yang sah. Namun, bagaimana jika kita tidak memiliki sertifikat kelahiran yang sah? Apakah masih bisa mengurus paspor? Artikel ini akan membahas cara mengurus paspor jika kita tidak memiliki sertifikat kelahiran yang sah. Paspor Khusus Umroh 2023: Segala yang Perlu Anda Ketahui
Cek Kembali Dokumen yang Diperlukan
Saat ingin membuat paspor, kita harus mempersiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan, salah satunya adalah sertifikat kelahiran yang sah. Namun, tidak semua sertifikat kelahiran di anggap sah oleh pihak imigrasi. Oleh karena itu, sebelum mengurus paspor, pastikan kita telah mengecek kembali dokumen yang di perlukan dan jenis sertifikat kelahiran yang dapat di terima oleh pihak imigrasi.
Kunjungi Kantor Catatan Sipil | Bagaimana Cara Untuk Mengurus Paspor
Jika ternyata kita tidak memiliki sertifikat kelahiran yang sah, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor catatan sipil terdekat. Di kantor ini, kita dapat meminta bantuan untuk membuat ulang sertifikat kelahiran yang sah. Namun, untuk membuat sertifikat kelahiran ulang, biasanya di perlukan beberapa dokumen tambahan seperti KTP atau KK.
Pastikan Data yang Di berikan Akurat dan Lengkap
Saat membuat sertifikat kelahiran ulang, pastikan data yang di berikan akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting karena sertifikat kelahiran yang tidak akurat atau lengkap dapat mempengaruhi pengurusan paspor kita. Selain itu, pastikan juga bahwa nama yang tertera di sertifikat kelahiran sama dengan nama di KTP atau KK.
Mengurus Paspor dengan Sertifikat Kelahiran Ulang
Jika sudah memiliki sertifikat kelahiran yang sah, langkah selanjutnya adalah mengurus paspor seperti biasa. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, dan biaya pengurusan paspor. Jangan lupa juga untuk mengisi formulir pengajuan paspor dengan data yang akurat dan lengkap.
Penutup Bagaimana Cara Untuk Mengurus Paspor
Meskipun tidak memiliki sertifikat kelahiran yang sah dapat menghambat proses pengurusan paspor, namun bukan berarti kita tidak bisa membuat paspor. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita tetap bisa mengurus paspor meskipun tidak memiliki sertifikat kelahiran yang sah. Namun, pastikan untuk selalu membawa dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap agar proses pengurusan paspor berjalan dengan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups