Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor

Adi

Updated on:

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor – Mengurus paspor merupakan salah satu hal penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, terkadang ada kendala ketika seseorang tidak memiliki sertifikat kelahiran yang di perlukan untuk mengurus paspor. Bagaimana cara mengurus paspor jika saya tidak memiliki sertifikat kelahiran? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa di lakukan: Online E Paspor 2024: Kemudahan dalam Pengurusan Paspor

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor – Mengganti Sertifikat Kelahiran

Jika seseorang tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka langkah pertama yang perlu di lakukan adalah menggantinya. Hal ini bisa di lakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Namun, untuk mengganti sertifikat kelahiran di butuhkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  • Surat Keterangan Lahir dari RT/RW setempat
  Konsekuensi Bagi Pemilik Paspor Dalam Daftar Blacklist

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, maka seseorang bisa mengajukan permohonan penggantian sertifikat kelahiran. Setelah sertifikat kelahiran baru di terbitkan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus paspor.

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor - Mengganti Sertifikat Kelahiran

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor – Membuat Surat Keterangan Lahir dari Kantor Desa

Jika seseorang tidak memiliki sertifikat kelahiran dan sulit menggantinya, maka alternatif lain adalah membuat surat keterangan lahir dari kantor desa setempat. Surat keterangan lahir ini bisa di gunakan sebagai pengganti sertifikat kelahiran dalam pengurusan paspor. Namun, pastikan surat keterangan lahir tersebut sah dan terpercaya.

Bagaimana Cara Untuk Memperoleh Pengesahan dari Pengadilan Negeri

Jika seseorang tidak berhasil mengganti sertifikat kelahiran atau membuat surat keterangan lahir, maka langkah terakhir yang bisa di lakukan adalah memperoleh pengesahan dari pengadilan negeri setempat. Pengadilan akan mengeluarkan surat pengesahan yang dapat di gunakan sebagai pengganti sertifikat kelahiran dalam pengurusan paspor.

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor – Persyaratan Lain

Bagaimana Cara Untuk Pengurusan Paspor - Persyaratan Lain dalam Pengurusan Paspor

Selain sertifikat kelahiran atau penggantinya, ada beberapa persyaratan lain yang perlu di penuhi dalam, seperti:

  • KTP yang masih berlaku
  • Surat izin dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 17 tahun
  • Foto copy Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang sudah menikah
  • Pas foto terbaru
  • Bukti pembayaran biaya paspor
  Cara Memperbarui Pasport Online

Pastikan persyaratan-persyaratan tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar paspor dapat berjalan lancar.

Kesimpulan

memang memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu, termasuk sertifikat kelahiran atau penggantinya. Namun, jika seseorang tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka masih ada alternatif lain yang bisa di lakukan, seperti membuat surat keterangan lahir dari kantor desa atau memperoleh pengesahan dari pengadilan negeri. Pastikan semua persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar paspor dapat berjalan lancar.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor