Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Adi

Updated on:

Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan
Direktur Utama Jangkar Goups

Perubahan status pernikahan sering kali menimbulkan kebingungan bagi banyak orang, terutama ketika berurusan dengan dokumen. Salah satu dokumen yang perlu di perbarui setelah perubahan status pernikahan adalah paspor. Pembaruan paspor untuk perubahan status pernikahan dapat di lakukan dengan beberapa cara, tergantung pada kebutuhan dan keadaan masing-masing individu.

Terjemahan Dokumen Legalisasi Pernikahan

Prosedur Pembaruan Paspor Setelah Menikah

Prosedur Pembaruan Paspor Setelah Menikah

Setelah menikah, seorang wanita dapat mengubah nama belakangnya sesuai dengan nama suaminya. Untuk memperbarui paspor setelah perubahan status pernikahan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:

  Perpanjang Paspor yang Belum Expired

1. Mengumpulkan Dokumen – Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Sebelum memperbarui paspor, seorang wanita perlu mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta nikah
  • Kartu keluarga
  • KTP
  • Surat permohonan pembaruan paspor
  • Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika di perlukan)

Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika ada dokumen yang rusak atau tidak berlaku, segera perbaiki atau perbarui terlebih dahulu sebelum memproses pembaruan paspor.

2. Mengisi Formulir Permohonan Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pembaruan paspor. Formulir ini dapat di unduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau di ambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.

Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap, termasuk dengan informasi tentang perubahan status pernikahan dan perubahan nama belakang. Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.

3. Melakukan Perekaman Data Biometrik – Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan perekaman data biometrik. Maka, Perekaman ini di lakukan untuk mengambil foto dan sidik jari pemohon. Pastikan untuk mematuhi aturan pakaian yang berlaku saat melakukan perekaman data biometrik.

  Cara Urus Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap

4. Membayar Biaya Pembaruan Paspor – Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Setelah selesai melakukan perekaman data biometrik, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembaruan paspor. Sehingga, Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan keperluannya. Pastikan untuk membayar biaya sesuai dengan jenis paspor dan keperluan Anda.

5. Menunggu Proses Pembaruan Paspor – Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan

Setelah semua prosedur di atas selesai di lakukan, Anda hanya perlu menunggu proses pembaruan paspor selesai. Kemudian, Waktu yang di butuhkan untuk memproses pembaruan paspor bervariasi tergantung pada keadaan dan jumlah permohonan yang sedang di proses.

Prosedur Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan Setelah Bercerai

Prosedur Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status Pernikahan Setelah Bercerai

Jika Anda telah bercerai dan ingin memperbarui paspor, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:

1. Mengumpulkan Dokumen

Sebelum memperbarui paspor, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta cerai
  • Kartu keluarga
  • KTP
  • Kemudian, Surat permohonan pembaruan paspor
  • Kemudian, Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika di perlukan)

Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan masih berlaku. Kemudian, Jika ada dokumen yang rusak atau tidak berlaku, segera perbaiki atau perbarui terlebih dahulu sebelum memproses pembaruan paspor.

  Cara Pembayaran Passport

2. Mengisi Formulir Permohonan Pembaruan Paspor

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pembaruan paspor. Sehingga, Formulir ini dapat di unduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau di ambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.

Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap, termasuk dengan informasi tentang perubahan status pernikahan dan perubahan nama belakang. Maka, Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.

3. Melakukan Perekaman Data Biometrik

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan perekaman data biometrik. Perekaman ini di lakukan untuk mengambil foto dan sidik jari pemohon. Oleh karena itu, Pastikan untuk mematuhi aturan pakaian yang berlaku saat melakukan perekaman data biometrik.

4. Membayar Biaya Pembaruan Paspor

Setelah selesai melakukan perekaman data biometrik, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembaruan paspor. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan keperluannya. Oleh karena itu, Pastikan untuk membayar biaya sesuai dengan jenis paspor dan keperluan Anda.

5. Menunggu Proses Pembaruan Paspor

Setelah semua prosedur di atas selesai di lakukan, Anda hanya perlu menunggu proses pembaruan paspor selesai. Maka, Waktu yang di butuhkan untuk memproses pembaruan paspor bervariasi tergantung pada keadaan dan jumlah permohonan yang sedang di proses.

Ringkasan – Pembaruan Paspor Untuk Perubahan Status

Kemudian, Pembaruan paspor untuk perubahan status pernikahan dapat di lakukan dengan mengumpulkan dokumen, mengisi formulir permohonan, melakukan perekaman data biometrik, membayar biaya, dan menunggu proses pembaruan paspor selesai. Pastikan untuk memperhatikan semua prosedur yang di perlukan dan mengikuti aturan yang berlaku.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor