ng Syarat Legalisir Surat Nikah – Syarat legalisir surat nikah adalah persyaratan yang harus Anda penuhi oleh pasangan yang ingin membuat pernikahan mereka sah pada mata hukum. Legalisir surat nikah adalah proses pengesahan pernikahan oleh instansi resmi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk legalisir surat nikah. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Syarat-Syarat Legalisir Surat Nikah
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk legalisir surat nikah:
1. Surat Nikah Asli
Yang pertama adalah surat nikah asli. Surat nikah asli adalah dokumen resmi yang keluar oleh instansi yang mendaftarkan pernikahan, seperti KUA atau Disdukcapil. Surat nikah asli harus tercetak dengan kertas yang bermutu dan menggunakan tinta yang tidak mudah pudar. Pastikan surat nikah asli yang Anda miliki tidak rusak atau terlipat, karena hal ini dapat menyulitkan proses legalisir.
2. Fotokopi Surat Nikah
Selain surat nikah asli, Anda juga harus menyertakan fotokopi surat nikah. Fotokopi surat nikah harus Anda cetak dengan kertas yang bermutu dan menggunakan tinta yang tidak mudah pudar. Pastikan fotokopi surat nikah yang Anda miliki jelas dan tidak buram, karena hal ini dapat menyulitkan proses legalisir. Jangan lupa untuk mengecek kembali keabsahan fotokopi surat nikah yang Anda miliki, apakah sudah terlegalisir atau belum.
3. Fotokopi KTP Suami dan Istri
Fotokopi KTP suami dan istri juga harus serta saat melakukan proses legalisir surat nikah. Pastikan fotokopi KTP yang Anda miliki jelas dan tidak buram, karena hal ini dapat menyulitkan proses legalisir. Jangan lupa untuk mengecek kembali keabsahan fotokopi KTP yang Anda miliki, apakah sudah terlegalisir atau belum.
4. Pas Foto Suami dan Istri
Pas foto suami dan istri juga harus Anda sertakan saat melakukan proses legalisir surat nikah. Yang Anda gunakan harus merupakan pas foto terbaru, ukuran 4×6 cm, dan berlatar belakang putih. Pastikan pas foto yang Anda miliki jelas dan tidak buram, karena hal ini dapat menyulitkan proses legalisir.
5. Surat Kuasa
Jika Anda tidak dapat melakukan proses legalisir surat nikah sendiri, maka Anda bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap orang yang Anda wakilkan dan juga identitas lengkap Anda sebagai pemilik surat nikah. Pastikan surat kuasa yang Anda buat sudah tercetak dengan kertas yang bermutu dan menggunakan tinta yang tidak mudah pudar.
Cara Legalisir Surat Nikah
Setelah Anda memenuhi semua syarat legalisir surat nikah, langkah selanjutnya adalah melakukan proses legalisir. Berikut ini adalah cara legalisir surat nikah:
1. Mengumpulkan Persyaratan
Langkah pertama adalah mengumpulkan semua persyaratan yang Anda perlukan untuk legalisir surat nikah. Pastikan semua persyaratan yang Anda miliki sesuai dengan syarat-syarat yang telah terjelaskan sebelumnya.
2. Datang ke Instansi yang Bersangkutan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah datang ke instansi yang bersangkutan. Jika Anda mengurus ke KUA, maka Anda harus datang ke KUA setempat. Jika Anda mengurus ke Disdukcapil, maka Anda harus datang ke Disdukcapil setempat.
3. Mengisi Formulir
Setelah datang ke instansi yang bersangkutan, Anda harus mengisi formulir yang tersediakan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas agar proses legalisir dapat berjalan dengan lancar.
4. Memilih Jenis Legalisir
Setelah mengisi formulir, Anda harus memilih jenis legalisir yang Anda inginkan. Ada dua jenis legalisir surat nikah, yaitu legalisir biasa dan legalisir untuk kepentingan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memilih jenis legalisir yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
5. Membayar Biaya Legalisir
Setelah memilih jenis legalisir, Anda harus membayar biaya legalisir yang telah Anda tentukan. Biaya legalisir biasanya bervariasi tergantung dari jenis legalisir yang terpilih dan juga daerah tempat Anda melakukan proses legalisir.
6. Menunggu Surat Nikah Terselesaikan
Setelah membayar biaya legalisir, Anda harus menunggu surat nikah Anda selesaikan oleh instansi yang bersangkutan. Lama waktu penyelesaian surat nikah biasanya bervariasi tergantung dari kepadatan pelayanan dan juga jenis legalisir yang dipilih.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai Syarat Legalisir Surat Nikah. Syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam artikel ini harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin membuat pernikahan mereka sah di mata hukum. Pastikan Anda memenuhi semua syarat legalisir surat nikah dan melakukan proses legalisir dengan benar agar surat nikah Anda dapat disahkan oleh instansi yang bersangkutan.
Baca juga : Prosedur Impor Minuman Beralkohol