Dubai, kota megah yang terletak di negara Uni Emirat Arab (UEA), menjadi destinasi wisata yang semakin populer bagi para wisatawan Indonesia. Namun, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), apakah perlu untuk mengurus visa sebelum berkunjung ke Dubai? Simak ulasan berikut untuk mengetahui apakah WNI perlu visa ke Dubai.
Cara Perpanjang Visa Amerika: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia
Apa itu Visa?
Visa merupakan dokumen resmi pemerintah yang di berikan kepada seseorang sebagai izin untuk memasuki suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini di terbitkan oleh pihak konsulat atau kedutaan besar negara yang di kunjungi dan dapat di wajibkan atau tidak, tergantung aturan dari masing-masing negara.
Apakah WNI Perlu Visa ke Dubai?
Bagi WNI yang ingin berkunjung ke Dubai, harus mengurus visa sebelumnya. Pihak Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta, Indonesia mengharuskan WNI untuk memiliki visa sebelum memasuki negara tersebut.
Jenis Visa untuk WNI Perlu Visa ke Dubai?
Jenis visa yang bisa di urus untuk masuk ke Dubai sebetulnya cukup beragam. Di antaranya, Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Keluarga, Visa Student, dan Visa Transit. Namun, jenis visa yang paling umum di urus oleh para wisatawan Indonesia adalah Visa Turis.
Cara Mengurus Visa Dubai
Untuk mengurus visa Dubai, WNI harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta. Berikut tahapan yang harus di lakukan:
- Mengisi formulir aplikasi visa online yang bisa di akses di situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti paspor, foto, tiket pesawat, dan dokumen perjalanan lainnya.
- Menyerahkan dokumen dan formulir aplikasi visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta atau melalui agen visa yang telah di setujui.
- Membayar biaya visa yang telah di tentukan.
- Menunggu proses pengurusan visa selesai.
Biaya Visa Dubai untuk WNI
Biaya visa Dubai untuk WNI bervariasi tergantung jenis visa yang di butuhkan. Untuk Visa Turis, biaya yang harus di keluarkan sekitar 680 ribu rupiah. Namun, biaya visa bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga penting untuk selalu memeriksa situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta.
Peraturan Visa Dubai yang Wajib Diketahui
Setelah mendapatkan visa Dubai, WNI harus memperhatikan beberapa aturan penting yang berlaku di Uni Emirat Arab. Berikut beberapa peraturan visa Dubai yang wajib di ketahui:
- Visa Turis hanya berlaku selama 30 hari dan tidak bisa di perpanjang.
- WNI harus memegang paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan saat tiba di Dubai.
- WNI harus menunjukkan tiket pulang pergi saat tiba di Dubai.
- WNI harus menunjukkan bukti akomodasi selama di Dubai, seperti reservasi hotel atau surat jaminan dari keluarga atau teman yang tinggal di Dubai.
- WNI harus menunjukkan bukti keuangan yang cukup untuk membiayai perjalanan di Dubai, seperti kartu kredit atau uang tunai.
Conclusion Apakah WNI Perlu Visa ke Dubai?
Untuk WNI yang ingin berkunjung ke Dubai, visa merupakan dokumen wajib yang harus di urus sebelumnya. Jenis visa yang umum di urus oleh wisatawan Indonesia adalah Visa Turis. WNI harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta dan memperhatikan beberapa peraturan penting yang berlaku di Uni Emirat Arab. Jadi, Jangan lupa untuk selalu memeriksa situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta untuk informasi terbaru mengenai visa. Badan Penanaman Modal Kaltim
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups