Peraturan Prisiden Apostille – Peraturan Presiden (Perpres) Apostille merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang di terbitkan sebagai bentuk upaya mempermudah proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Perpres ini mengatur tentang tata cara legalisasi dokumen dengan menggunakan Apostille, yang merupakan satu-satunya prosedur yang dapat di gunakan untuk mengesahkan dokumen di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Peraturan Prisiden Apostille – Apostille adalah sebuah sertifikat resmi yang di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri suatu negara yang menandakan bahwa dokumen yang bersangkutan telah di terbitkan oleh otoritas yang berwenang dan sah. Apostille ini berfungsi untuk menggantikan proses legalisasi dokumen di kedutaan besar atau konsulat negara tertentu, sehingga memudahkan pengguna dokumen untuk menggunakannya di banyak negara secara internasional.
Peraturan Presiden (Perpres) Apostille
Karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Konvensi Den Haag 1961 tentang Apostille terbit pada tanggal 29 September 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2016. Karena peraturan ini mengatur tentang tata cara pengesahan dokumen dengan menggunakan Apostille di Indonesia.
Jenis Dokumen yang Dapat Di gunakan Apostille
Perpres Apostille mengatur tentang jenis dokumen yang dapat menggunakan Apostille, antara lain:
- Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai, dll)
- Dokumen kelahiran, kematian, dan perkawinan
- Dokumen akta notaris
- Dokumen perusahaan (akta pendirian, surat kuasa, dll)
- Dokumen kehakiman (putusan pengadilan, surat kuasa, dll)
Prosedur Pengesahan Dokumen dengan Apostille
Berikut adalah prosedur pengesahan dokumen dengan menggunakan Apostille:
- Mendapatkan dokumen asli yang akan di gunakan
- Mendapatkan salinan dokumen asli yang telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang
- Mendapatkan surat permohonan pengesahan dokumen dengan menggunakan Apostille dari pemohon
- Membayar biaya administrasi pengesahan dokumen
- Mengajukan dokumen yang akan di apostille ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Menerima dokumen yang telah di apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Manfaat Penggunaan Apostille
Penggunaan Apostille memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memudahkan pengguna dokumen untuk menggunakannya di banyak negara tanpa harus melalui proses legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara tertentu
- Mempercepat proses legalisasi dokumen
- Menyederhanakan proses legalisasi dokumen
- Menekan biaya yang di perlukan dalam proses legalisasi dokumen
Kesimpulan
Karena Perpres Apostille merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Maka Dengan menggunakan Apostille, pengguna dokumen dapat dengan mudah menggunakannya di banyak negara tanpa harus melalui proses legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara tertentu, mempercepat proses legalisasi dokumen, menyederhanakan proses legalisasi dokumen, dan menekan biaya yang di perlukan dalam proses legalisasi dokumen.
Karena Perpres Apostille adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Karena artikel ini membahas tentang tata cara pengesahan dokumen dengan menggunakan Apostille, jenis dokumen yang dapat menggunakan Apostille, prosedur pengesahan dokumen dengan Apostille, manfaat penggunaan Apostille, dan lain-lain.