Biaya Pengurusan Legalisasi Kemenkumham

Biaya Pengurusan Legalisasi Kemenkumham – Bagi Anda yang ingin mengurus legalisasi dokumen di Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham adalah instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan legalisasi dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya.

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses yang di lakukan oleh instansi pemerintah untuk mengesahkan dokumen yang di keluarkan oleh instansi atau lembaga lain. Biasanya dokumen yang perlu di lakukan legalisasi adalah dokumen yang akan di gunakan di luar negeri atau dokumen yang memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah tertentu.

  Apa Itu Apostille?

Proses legalisasi dokumen bisa berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan instansi pemerintah yang memerlukan legalisasi. Namun, umumnya proses legalisasi dokumen meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pengesahan dokumen oleh instansi tertentu
  2. Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh instansi pemerintah
  3. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Bagi Anda yang ingin mengurus legalisasi dokumen di Kemenkumham, berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan:

  1. Persiapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga di panggil
  4. Setelah di panggil, serahkan dokumen yang akan di legalisasi beserta fotokopi dokumen dan fotokopi KTP
  5. Tunggu hingga proses legalisasi selesai
  6. Bayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di legalisasi

Biaya Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham:

  • Akta Kelahiran: Rp 30.000 per dokumen
  • Akta Nikah: Rp 75.000 per dokumen
  • Sertifikat Tanah: Rp 150.000 per dokumen
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Rp 50.000 per dokumen
  • Surat Keterangan Sehat: Rp 30.000 per dokumen
  • Surat Keterangan Belum Menikah: Rp 50.000 per dokumen
  Jasa Apostille Kemenkumham Norwegia

Biaya legalisasi di atas hanya sebagai referensi dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk mengetahui biaya legalisasi yang akurat, sebaiknya langsung menanyakan ke petugas Kemenkumham di tempat.

Cara Membayar Biaya Pengurusan Legalisasi Kemenkumham

Setelah proses legalisasi selesai, Anda bisa langsung membayar biaya legalisasi di Kemenkumham. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membayar biaya legalisasi di Kemenkumham:

  • Membayar langsung di loket pembayaran di Kantor Wilayah Kemenkumham setelah proses legalisasi selesai
  • Membayar melalui transfer bank ke rekening yang sudah di tentukan oleh Kemenkumham

Jika Anda memilih membayar melalui transfer bank, pastikan Anda mencantumkan informasi yang di perlukan seperti nama pemilik dokumen dan nomor antrian. Setelah melakukan pembayaran, sebaiknya konfirmasi pembayaran Anda ke petugas Kemenkumham untuk mempercepat proses pengambilan dokumen yang sudah di legalisasi.

Simak Beberapa Syarat Biaya Pengurusan Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Legalitas dokumen adalah hal yang penting untuk memudahkan Anda dalam melengkapi administrasi. Dan salah satu cara yang bisa di lakukan adalah dengan melalui legalisasi dokumen di Kemenkumham. Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam melakukan legalisasi dokumen. Berikut adalah beberapa syarat legalisasi dokumen di Kemenkumham:

  • Dokumen asli dan fotokopi
  • Lalu, fotokopi KTP atau paspor
  • Selanjutnya, tidak dalam keadaan rusak atau cacat
  • Kemudian, tidak mengandung unsur SARA atau pornografi
  • Setelah itu, tidak melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku
  Apostille Canada

Kesimpulan Biaya Pengurusan Legalisasi Kemenkumham

Legalitas dokumen adalah hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama jika Anda sering melakukan perjalanan atau bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, mengurus legalisasi dokumen di Kemenkumham adalah salah satu cara yang bisa di lakukan untuk memperoleh legalitas dokumen yang sah dan terpercaya. Dalam mengurus legalisasi dokumen di Kemenkumham, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan baik dan memenuhi syarat-syarat yang di perlukan agar proses legalisasi bisa berjalan dengan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin