Visa Transit China Beijing merupakan visa yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan transit di Beijing selama kurang dari 24 jam. Visa ini juga diberikan kepada warga negara asing yang melakukan perjalanan ke negara ketiga melalui Beijing.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Visa Transit China Beijing
Untuk mengajukan visa transit China Beijing, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
Paspor
Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal enam bulan.
Tiket Pesawat
Tiket pesawat yang menunjukkan penerbangan dari negara ketiga ke Beijing dan penerbangan dari Beijing ke negara ketiga selama kurang dari 24 jam.
Visa Negara Ketiga
Visa negara ketiga yang masih berlaku.
Formulir Pengajuan Visa
Formulir pengajuan visa yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.
Foto
Foto paspor yang diambil dalam waktu tiga bulan terakhir dengan latar belakang berwarna putih, ukuran 48mm x 33mm, dan harus full-face.
Biaya
Biaya pengajuan visa transit China Beijing yang harus dibayarkan.
Prosedur Pengajuan Visa Transit China Beijing
Prosedur pengajuan visa transit China Beijing dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mengisi Formulir
Mengisi formulir pengajuan visa transit China Beijing dengan lengkap dan benar. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan data pada paspor dan tiket pesawat.
Melampirkan Dokumen
Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, tiket pesawat, visa negara ketiga, foto paspor, dan bukti pembayaran biaya pengajuan visa.
Mengajukan pada Kedutaan atau Konsulat China
Mengajukan permohonan visa transit China Beijing pada kedutaan atau konsulat China yang berada di wilayah Indonesia.
Menunggu Konfirmasi
Menunggu konfirmasi pengajuan visa transit China Beijing yang dikirimkan oleh kedutaan atau konsulat China melalui email atau telepon.
Biaya Pengajuan Visa Transit China Beijing
Biaya pengajuan visa transit China Beijing bervariasi tergantung pada negara asal pemohon dan lamanya perjalanan di China. Berikut adalah estimasi biaya pengajuan visa transit China Beijing:
Biaya Visa Transit China Beijing untuk Warga Negara Indonesia
Biaya pengajuan visa transit China Beijing untuk warga negara Indonesia adalah sekitar Rp 800.000,00 hingga Rp 1.000.000,00.
Biaya Visa Transit China Beijing untuk Warga Negara Asing
Biaya pengajuan visa transit China Beijing untuk warga negara asing bervariasi tergantung pada negara asal pemohon dan lamanya perjalanan di China.
Kesimpulan
Visa Transit China Beijing adalah visa yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan transit di Beijing selama kurang dari 24 jam. Untuk mengajukan visa transit China Beijing, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti paspor, tiket pesawat, visa negara ketiga, formulir pengajuan visa, foto, dan biaya. Proses pengajuan visa transit China Beijing dapat dilakukan dengan mengisi formulir, melampirkan dokumen, mengajukan pada kedutaan atau konsulat China, dan menunggu konfirmasi. Biaya pengajuan visa transit China Beijing bervariasi tergantung pada negara asal pemohon dan lamanya perjalanan di China.