Jika Anda adalah WNA (Warga Negara Asing) yang ingin bekerja di Indonesia, maka Anda memerlukan Visa ini untuk dapat tinggal dan bekerja di negara ini. Visa Kerja WNA di keluarkan oleh pihak Imigrasi Indonesia dan ada beberapa persyaratan yang perlu di penuhi untuk mendapatkannya. Maka dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Visa Kerja WNA di Indonesia.
Apa itu Visa Kerja WNA?
Visa Kerja WNA adalah izin tinggal dan bekerja di Indonesia yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karean itu Visa ini memungkinkan WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama visa tersebut masih berlaku.
Visa Kerja WNA dapat di keluarkan dalam bentuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), tergantung pada jenis pekerjaan dan lama tinggal yang di perlukan di Indonesia.
Syarat Mendapatkan Visa Kerja WNA
Ada beberapa persyaratan yang perlu di penuhi untuk mendapatkan Visa ini di Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat umum:
- WNA harus memiliki sponsor atau perusahaan yang akan mempekerjakan mereka di Indonesia.
- WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku.
- WNA harus memiliki izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
- WNA harus sehat jasmani dan rohani.
- WNA harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian dari negara asal.
- WNA harus memiliki pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan di lakukan di Indonesia.
Di samping syarat-syarat tersebut, terdapat juga persyaratan tambahan yang perlu di penuhi tergantung pada jenis visa yang akan di peroleh.
Jenis Visa Kerja WNA
Maka terdapat beberapa jenis Visa ini yang dapat di peroleh di Indonesia, tergantung pada jenis pekerjaan dan lama tinggal yang di perlukan. Berikut adalah beberapa jenis Visa ini:
1. Visa Kunjungan Kerja
Visa Kunjungan Kerja di keluarkan untuk WNA yang ingin melakukan kunjungan bisnis atau kunjungan kerja singkat di Indonesia. Maka visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat di perpanjang maksimal 4 kali.
2. Visa Tinggal Terbatas (KITAS)
Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di keluarkan untuk WNA yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia selama maksimal 2 tahun. Sehingga visa ini dapat di perpanjang maksimal 2 kali dan memerlukan sponsor dari perusahaan atau individu yang akan mempekerjakan WNA tersebut.
3. Visa Tinggal Tetap (ITAP)
Visa Tinggal Tetap (ITAP) di keluarkan untuk WNA yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 2 tahun. Oleh karean itu visa ini dapat di peroleh setelah WNA memiliki visa KITAS dan telah tinggal di Indonesia selama minimal 3 tahun.
4. Visa Investor
Sehingga visa Investor di keluarkan untuk WNA yang akan melakukan investasi di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Maka visa ini berlaku selama maksimal 1 tahun dan dapat di perpanjang maksimal 4 kali.
Proses Pengajuan Visa Kerja WNA
Proses pengajuan Visa Kerja WNA meliputi beberapa tahap, antara lain:
1. Sponsorship dari Perusahaan atau Individu
WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki sponsor atau perusahaan yang akan mempekerjakan mereka di Indonesia. Maka sponsorship ini dapat diperoleh dari perusahaan atau individu yang telah memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
2. Pengajuan Izin Kerja
Setelah memiliki sponsor, WNA harus mengajukan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Izin kerja ini perlu di serahkan bersama dengan dokumen-dokumen lainnya dalam proses pengajuan visa.
3. Pengajuan Visa Kerja WNA
Setelah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen-dokumen yang di perlukan, WNA dapat mengajukan Visa ini ke pihak Imigrasi Indonesia. Maka proses pengajuan ini dapat di lakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui agen visa.
Biaya Visa Kerja WNA
Biaya Visa ini tergantung pada jenis visa yang di peroleh dan lama tinggal yang di perlukan di Indonesia. Berikut adalah perkiraan biaya Visa ini:
- Visa Kunjungan Kerja: sekitar Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000
- Visa Tinggal Terbatas (KITAS): sekitar Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
- Visa Tinggal Tetap (ITAP): sekitar Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000
- Visa Investor: sekitar Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000
Kesimpulan
Visa ini adalah izin tinggal dan bekerja di Indonesia yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi Indonesia. Sehingga untuk mendapatkan Visa ini, WNA harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dan mengajukan visa ke pihak Imigrasi Indonesia. Oleh karena itu terdapat beberapa jenis Visa ini yang dapat di peroleh sesuai dengan jenis pekerjaan dan lama tinggal yang di perlukan, dan biayanya tergantung pada jenis visa tersebut.
Harap di ingat bahwa informasi yang di sajikan dalam artikel ini adalah informasi umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Maka untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, silakan menghubungi pihak Imigrasi Indonesia atau agen visa terdekat.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups