Jika Anda ingin melamar pekerjaan atau melakukan pendaftaran untuk keperluan tertentu, salah satu dokumen yang biasanya di minta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang riwayat kejahatan atau pidana seseorang. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi informasi tentang riwayat kejahatan atau pidana seseorang. SKCK biasanya di perlukan untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran sekolah atau pekerjaan. SKCK juga sering di minta oleh instansi pemerintah untuk keperluan tertentu.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut syarat-syaratnya:
- Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Lalu, usia minimal 17 tahun.
- Selanjutnya, tidak pernah di jatuhi hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.
- Kemudian, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Setelah itu, tidak terlibat dalam tindak pidana atau pernah di hukum karena tindak pidana
Dokumen yang Di butuhkan Syarat Dan Biaya Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen yang harus di siapkan antara lain:
- Surat permohonan pembuatan SKCK.
- Kemudian, fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Selanjutnya, fotokopi akta kelahiran.
- Lalu, fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus.
- Setelah itu, fotokopi NPWP (jika ada).
- Terakhir, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK) (jika ada).
Prosedur Pembuatan SKCK
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:
- Silakan datang ke kantor kepolisian terdekat.
- Minta formulir permohonan pembuatan SKCK.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Lengkapi dokumen yang di butuhkan.
- Bawa formulir dan dokumen yang sudah lengkap ke kantor kepolisian.
- Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa.
- Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya administrasi.
- Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan di ambil sidik jarinya.
- Setelah itu, Anda akan di minta untuk menunggu beberapa hari untuk proses pembuatan SKCK.
- Setelah SKCK selesai di buat, Anda harus mengambilnya di kantor kepolisian.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, biasanya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Kesimpulan Syarat Dan Biaya Membuat SKCK
Membuat SKCK bukanlah hal yang sulit jika Anda sudah mengetahui syarat dan biayanya. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang di butuhkan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan SKCK dengan cepat dan mudah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups