Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan singkatan SKCK merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh institusi kepolisian. SKCK di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar kuliah. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini SKCK bisa di ambil secara online. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKCK online, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan beberapa hal yang perlu di persiapkan. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang bagaimana cara mengambil dan apa saja yang harus di bawa.
Cara Melihat SKCK Yang Sudah Terdaftar
Persyaratan Mengambil SKCK Online
Selanjutnya Sebelum mengambil SKCK online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Selanjutnya SKCK hanya di keluarkan untuk WNI yang memiliki KTP elektronik (e-KTP). Jika Anda belum memiliki e-KTP, segera lakukan perekaman data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
2. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Selanjutnya SKCK hanya di berikan kepada orang yang tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan bahwa Anda tidak memiliki masalah dengan hukum.
3. Mengisi Formulir Online
Selanjutnya Untuk mengambil , Anda harus mengisi formulir online di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Formulir ini berisi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor KTP. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
4. Membawa Dokumen Pendukung
Selanjutnya Setelah mengisi formulir online, Anda harus mencetak bukti permohonan SKCK dan membawanya beserta dokumen pendukung ke kantor polisi terdekat. Dokumen yang harus di bawa antara lain:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan bekerja (jika Anda sedang bekerja)
- Surat keterangan domisili
Cara Mengambil SKCK Online – Ambil SKCK Online
Selanjutnya Setelah memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang di butuhkan, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengambil:
Mengisi Formulir Online
Kunjungi website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pilih menu Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar.
Cetak SKCK
Selanjutnya Setelah mengisi formulir online, buatlah bukti permohonan dengan mengklik tombol “Cetak”. Sehingga Bukti permohonan ini akan di perlukan saat Anda datang ke kantor polisi.
Membawa Dokumen Pendukung ke Kantor Polisi – Ambil SKCK Online
Selanjutnya Setelah membuat bukti permohonan, Anda harus mencetaknya dan membawanya beserta dokumen pendukung ke kantor polisi terdekat. Sehingga Dokumen yang harus di bawa antara lain:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan bekerja (jika Anda sedang bekerja)
- Surat keterangan domisili
Melakukan Verifikasi dan Pembayaran -Ambil SKCK Online
Selanjutnya Setelah sampai di kantor polisi, Anda akan di minta untuk melakukan verifikasi data dan membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk mengambil bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.
Ambil SKCK Online – Mengambil SKCK
Selanjutnya Setelah melakukan verifikasi dan pembayaran, Anda akan di berikan SKCK yang sudah di cetak. SKCK ini bisa langsung Anda gunakan untuk keperluan yang Anda butuhkan.
Kesimpulan Ambil SKCK Online
Mengambil bisa menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien di bandingkan dengan mengambilnya secara konvensional. Namun, sebelum mengajukan permohonan pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang di butuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengambil. Jangan lupa periksa website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk informasi yang lebih lengkap.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups