Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat penting yang sering di minta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, menjadi calon pegawai negeri, dan lain-lain. SKCK di keluarkan oleh kepolisian setempat setelah seseorang melakukan pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan. Selanjutnya, Bagi warga Medan, SKCK bisa di dapatkan di Polrestabes Medan. Berikut adalah syarat mengurus SKCK di Polrestabes Medan. Berkas SKCK Untuk Cpns
Syarat Umum Mengurus SKCK di Polrestabes Medan
1. Selanjutnya, Warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
2. Selanjutnya, Telah berusia 17 tahun ke atas
3. Selanjutnya, Tidak sedang dalam proses hukum yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Selanjutnya, Tidak memiliki catatan buruk di kepolisian
5. Membawa surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK
6. Membawa fotokopi KTP/KK yang masih berlaku
7. Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
8. Berikutnya, Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
9. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polrestabes Medan pada jam kerja yang telah di tentukan
Berikut adalah syarat khusus mengurus SKCK di Polrestabes Medan untuk beberapa keperluan tertentu.
Syarat Mengurus SKCK Untuk Melamar Pekerjaan
1. Selanjutnya, Membawa surat keterangan sehat dari dokter
2. Selanjutnya, Membawa surat keterangan tidak buta warna dari dokter
3. Selanjutnya, Membawa surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
4. Selanjutnya, Membawa surat keterangan sehat mental dari psikiater atau psikolog
5. Selanjutnya, Membawa surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa atau lurah setempat
Syarat Mengurus SKCK Untuk Visa
1. Membawa fotokopi paspor yang masih berlaku
2. Lalu, Membawa surat undangan dari instansi atau perusahaan yang berada di negara tujuan
3. Kemudian, Membawa tiket pesawat pulang-pergi
4. Membawa bukti pembayaran visa
Syarat Mengurus SKCK Untuk Calon Pegawai Negeri
1. Selanjutnya, Membawa fotokopi ijazah terakhir yang telah di legalisir
2. Selanjutnya, Membawa fotokopi transkip nilai yang telah di legalisir
3. Selanjutnya, Membawa surat keterangan sehat dari dokter
4. Selanjutnya, Membawa surat keterangan tidak buta warna dari dokter
5. Selanjutnya, Membawa surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
6. Selanjutnya, Membawa surat keterangan sehat mental dari psikiater atau psikolog
7. Selanjutnya, Membawa surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa atau lurah setempat
Proses Mengurus SKCK di Polrestabes Medan
Setelah memenuhi syarat dan membawa dokumen yang di perlukan, berikut adalah proses mengurus SKCK di Polrestabes Medan.
1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polrestabes Medan pada jam kerja yang telah di tentukan
2. Selanjutnya, Ambil formulir permohonan SKCK dan isi sesuai data pribadi
3. Selanjutnya, Serahkan formulir dan dokumen yang di perlukan ke petugas loket SKCK
4. Selanjutnya, Tunggu panggilan untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan
5. Setelah pemeriksaan selesai, tunggu beberapa hari untuk mengambil SKCK yang telah selesai di proses
Kesimpulan
Demikian adalah syarat mengurus SKCK di Polrestabes Medan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau menjadi calon pegawai negeri. Selanjutnya, Pastikan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang di perlukan agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar dan cepat. Syarat Untuk SKCK Polres Jakarta Timur
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Jasa Urus SKCK yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups