Urus SKCK Blitar – Jika Anda berencana untuk melamar pekerjaan atau mengajukan permohonan visa, maka SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu dokumen yang harus di siapkan. SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. Artikel ini akan membahas tentang persyaratan, proses, dan biaya untuk membuat SKCK di kota Blitar.
Apa itu SKCK?
Sebelum membahas tentang SKCK di Blitar, mari kita ulas terlebih dahulu apa itu SKCK. Oleh karena itu, SKCK adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah melakukan tindak pidana. SKCK biasanya di gunakan untuk keperluan pengurusan dokumen atau administrasi seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha.
SKCK juga dapat di gunakan untuk keperluan pribadi seperti melamar kuliah atau mengajukan beasiswa. Setiap orang berhak memiliki SKCK dan tidak ada batasan usia atau jenis kelamin untuk membuat SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Setelah enam bulan, Anda harus membuat SKCK baru jika di perlukan untuk keperluan dokumen atau administrasi.
Persyaratan Membuat Urus SKCK di Blitar
Untuk membuat SKCK di Blitar, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia
- Kemudian, usia minimal 17 tahun
- Selanjutnya, tidak sedang dalam proses hukum atau pernah di hukum
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Lalu, melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku
- Setelah itu, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau Buku Nikah
- Terakhir, melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Anda juga dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili, surat nikah, atau surat keterangan kehilangan KTP atau paspor.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK Baru
Proses Membuat Urus SKCK di Blitar
Proses pembuatan SKCK di Blitar dapat di lakukan dengan cara datang langsung ke kantor kepolisian atau melalui aplikasi online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Blitar:
Langkah 1: Mengisi formulir permohonan Urus SKCK Blitar
Anda dapat mengisi formulir permohonan SKCK di kantor kepolisian atau melalui aplikasi online. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
Langkah 2: Melampirkan dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir, Anda harus melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP atau paspor, fotokopi Kartu Keluarga atau Buku Nikah, dan pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Jika Anda memiliki dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili, silakan melampirkannya juga.
Langkah 3: Melakukan pembayaran biaya Urus SKCK Blitar
Biaya pembuatan SKCK di Blitar adalah sebesar Rp 30.000,-. Anda dapat membayar biaya SKCK di kantor kepolisian atau melalui transfer bank. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya SKCK.
Langkah 4: Pemeriksaan sidik jari
Setelah melampirkan dokumen dan membayar biaya, Anda akan di minta untuk melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari di lakukan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Langkah 5: Pengambilan Urus SKCK Blitar
Setelah proses pemeriksaan sidik jari selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian. SKCK akan di terbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pemeriksaan sidik jari di lakukan.
Biaya Membuat Urus SKCK di Blitar
Biaya pembuatan SKCK di Blitar adalah sebesar Rp 30.000,-. Sedangkan, biaya ini dapat di bayarkan di kantor kepolisian atau melalui transfer bank. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya SKCK.
Kesimpulan Urus SKCK Blitar
SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK sangat penting untuk keperluan pengurusan dokumen atau administrasi seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa. Untuk membuat SKCK di Blitar, Anda harus memenuhi persyaratan, melakukan proses pembuatan SKCK, dan membayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000,-.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups