Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Adi

Updated on:

Syarat Membuat SKCK di Kepolisian
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut dengan SKCK adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan memperoleh pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Oleh karena itu Berikut adalah beberapa syarat untuk membuat SKCK di kepolisian.

Syarat Penerbitan SKCK

Syarat Umum Membuat SKCK

Oleh karena itu Untuk memperoleh SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, yaitu:

  • Sehingga Warga negara Indonesia atau orang asing yang telah memiliki KTP dan izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.
  • Memiliki usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru.
  Legalisir SKCK Kedutaan Iraq Syarat dan Biayanya

Dokumen yang Di perlukan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Dokumen yang Di perlukan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Untuk membuat SKCK, Anda harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Sehingga Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan SKCK yang telah di isi dan di tandatangani.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kejahatan yang telah di isi dan di tandatangani.
  • Surat keterangan dari pihak yang memerlukan SKCK  (jika SKCK di butuhkan untuk keperluan tertentu seperti visa atau pekerjaan).

Biaya yang Di perlukan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus membayar biaya administrasi yang di tetapkan oleh kepolisian. Oleh karena itu Biaya ini bisa berbeda-beda di setiap daerah dan bergantung pada jenis SKCK yang di butuhkan. Namun, secara umum, biaya untuk membuat SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Prosedur Membuat Dan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Prosedur Membuat Dan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Sehingga Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang di perlukan, Anda bisa mengajukan permohonan untuk membuat SKCK dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan minta formulir permohonan SKCK.
  2. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas.
  3. Lampirkan semua dokumen yang di perlukan.
  4. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari kepolisian.
  6. Jika permohonan Anda di setujui, Anda akan mendapat SKCK dalam waktu beberapa hari.
  Konsultasi Legalisasi Surat Kuasa Gratis Dan Terpercayai Surat Kuasa Pidana

Kesimpulan Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

Oleh karena itu Demikianlah beberapa syarat dan prosedur untuk membuat SKCK di kepolisian. Sehingga Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. Jangan lupa membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka Dengan memiliki SKCK, Anda bisa memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan visa serta menunjukkan bahwa Anda adalah warga yang baik dan taat hukum.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor