Apakah SKCK Diperlukan Untuk CPNS?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah SKCK Diperlukan Untuk CPNS? – CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan sebagai pegawai negeri. Untuk bisa menjadi CPNS, ada persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, apakah SKCK benar-benar di perlukan untuk menjadi CPNS? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca juga : Membuat SKCK Di Luar Daerah

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Jasa SKCK ini biasanya di butuhkan untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

SKCK sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SKCK umum dan SKCK khusus. SKCK umum di peruntukkan bagi masyarakat umum yang memerlukan surat keterangan ini untuk kepentingan tertentu. Sedangkan SKCK khusus di berikan kepada seseorang yang memiliki kepentingan khusus seperti calon CPNS.

Apakah SKCK Diperlukan untuk CPNS?

Jawabannya adalah iya, SKCK di perlukan untuk menjadi CPNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf d yang berbunyi “Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berlaku,” menjadi salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh calon CPNS.

Hal ini juga di jelaskan dalam Informasi Seleksi CPNS yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa calon CPNS wajib menyertakan SKCK yang masih berlaku dalam berkas pendaftaran.

Bagaimana Cara Mengurus SKCK untuk CPNS?

Untuk Pengurusan SKCK sebagai persyaratan CPNS, calon CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan SKCK di kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, paspor, dan fotokopi dokumen lain yang di perlukan.
  2. Melakukan pembayaran biaya Layanan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak kepolisian.
  4. Menerima SKCK yang telah selesai di proses.

Apakah SKCK Diperlukan Untuk CPNS? – Setelah mendapatkan SKCK, calon CPNS dapat menyertakannya dalam berkas pendaftaran CPNS. Namun, perlu di ingat bahwa SKCK yang di gunakan harus masih berlaku dan tidak boleh melebihi batas waktu yang di tentukan.

Conclusion

Dalam proses seleksi CPNS, SKCK menjadi salah satu persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon CPNS. SKCK ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon CPNS tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dan memenuhi syarat menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu, calon CPNS harus mengurus SKCK dengan benar dan memastikan SKCK yang di gunakan masih berlaku pada saat pendaftaran CPNS di lakukan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor