Perkenalan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus perizinan, dan lain sebagainya. SKCK bisa didapatkan di kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggal. Namun, bagaimana jika seseorang ingin memperpanjang SKCK di kota lain?
Peraturan Perpanjangan SKCK
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut. Perpanjang SKCK KTP Luar Daerah
Artinya, jika seseorang memperoleh SKCK di kantor kepolisian A di Kota X, maka dia hanya bisa memperpanjang SKCK tersebut di kantor kepolisian A di Kota X. Bukan di kantor kepolisian manapun yang ada di Kota X atau kota lainnya.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Prosedur perpanjangan SKCK sama dengan prosedur pengurusan SKCK baru. Setiap kantor kepolisian memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda, namun umumnya prosedur perpanjangan SKCK meliputi:
- Membawa SKCK yang akan diperpanjang
- Membawa fotokopi identitas diri yang masih berlaku
- Membawa pas foto terbaru
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Penutup
Demikianlah informasi mengenai apakah SKCK dapat diperpanjang di kota lain atau tidak. Jika anda membutuhkan perpanjangan SKCK, pastikan untuk mengurusnya di kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut. Perhatikan juga persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk memudahkan pengurusan SKCK.
Jangan lupa juga untuk membawa dokumen asli dan fotokopinya, serta mempersiapkan biaya administrasi yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.