Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati

Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan sebuah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sering di persyaratkan dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa ke luar negeri.

Bagi sebagian orang, memperpanjang atau mengurus SKCK bisa menjadi hal yang cukup merepotkan. Apalagi jika ternyata SKCK yang di miliki sudah mati atau tidak aktif lagi. Nah, pada artikel kali ini akan di jelaskan cara memperpanjang SKCK jika sudah mati. Persiapan Perpanjang SKCK

  Negara-Negara Yang Mewajibkan Skck Untuk Visa

1. Pahami Syarat dan Ketentuan Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati

Sebelum mulai mengurus SKCK, pastikan bahwa kamu sudah memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa persyaratan umum yang perlu di penuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Bersedia di periksa oleh petugas kepolisian
  • Tidak memiliki catatan kriminal yang mengganggu

Adapun dokumen yang perlu di siapkan antara lain:

  • FC KTP dan KK
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijasah terakhir
  • FC NPWP (jika ada)
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan tidak mengenakan pakaian berwarna merah

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

2. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat – Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mengurus SKCK. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang di perlukan dan juga pas foto yang sudah di siapkan sebelumnya.

Setibanya di kantor polisi, kamu bisa langsung menuju ke bagian pelayanan publik atau bagian yang bertanggung jawab mengurus SKCK. Kemudian, serahkan seluruh dokumen yang di minta dan tunggu petugas polisi memproses pengajuanmu.

  Persyaratan SKCK: Mabes Polri

3. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah kamu menyerahkan seluruh dokumen, petugas polisi akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan sudah benar dan valid. Jika semua data terverifikasi dengan baik, maka kamu akan di berikan SKCK baru dalam waktu yang di tentukan oleh pihak kepolisian.

4. Bayar Biaya Administrasi – Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati

Setelah SKCK baru di terbitkan, kamu harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya administrasi biasanya bervariasi tergantung dari wilayah dan jenis pelayanan yang di minta.

Untuk mengetahui berapa besar biaya administrasi yang harus kamu bayar, kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas kepolisian yang melayani pengajuanmu.

5. Ambil SKCK Baru

Setelah semua proses selesai dan biaya administrasi sudah di bayarkan, kamu bisa mengambil SKCK baru di kantor polisi tempat kamu mengajukan permohonan. Pastikan kamu membawa KTP asli dan juga kwitansi pembayaran biaya administrasi saat mengambil SKCK.

Demikianlah cara memperpanjang SKCK kalau sudah mati. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan SKCK baru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui SKCK secara rutin agar dokumenmu tetap aktif dan dapat di gunakan saat di butuhkan.

  Lampiran Sidik Jari SKCK: Prosedur, Persyaratan, dan Lainnya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups  

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor