Syarat Membuat SKCK Polres Malang

Adi

Updated on:

Syarat Membuat SKCK Polres Malang
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Membuat SKCK Polres Malang

Syarat Membuat SKCK Polres Malang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini di perlukan dalam berbagai urusan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. Namun, untuk mendapatkan Layanan SKCK dari Polres Malang, ada beberapa syarat yang harus di penuhi.

Syarat Umum

Untuk mendapatkan Jasa SKCK di Polres, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah di hukum.
  4. Tidak sedang menjalani hukuman.
  5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika atau psikotropika.

Syarat Khusus Membuat SKCK Polres Malang

Syarat Khusus Membuat SKCK Polres Malang

Selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus yang harus di penuhi tergantung pada keperluan pengajuan SKCK, yaitu:

1. Bagi Pelamar Kerja

Jika Anda ingin mengajukan Pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, maka syarat tambahan yang harus di penuhi adalah:

  1. Selanjutnya, Melampirkan surat lamaran kerja.
  2. Melampirkan fotokopi KTP.
  3. Selanjutnya, Melampirkan fotokopi NPWP.
  4. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir.
  5. Selanjutnya, Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  6. Selanjutnya, Membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Polres Malang.

2. Bagi Pemohon Visa

Jika Anda ingin mengajukan SKCK untuk keperluan mengurus visa, maka syarat tambahan yang harus di penuhi adalah:

  1. Melampirkan fotokopi paspor.
  2. Membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Polres Malang.

3. Bagi Pemohon Izin Mengemudi

Jika Anda ingin mengajukan SKCK untuk keperluan mendapatkan izin mengemudi, maka syarat tambahan yang harus di penuhi adalah:

  1. Melampirkan fotokopi KTP.
  2. Melampirkan fotokopi SIM lama.
  3. Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  4. Membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Polres Malang.

Cara Mengajukan SKCK di Polres Malang

Cara Mengajukan SKCK di Polres Malang

Setelah memenuhi semua syarat yang telah di sebutkan di atas, Anda dapat mengajukan SKCK di Polres dengan cara sebagai berikut:

  1. Selanjutnya, Datang ke Pelayanan SKCK Polres Malang di Jalan Raya Tlogomas No. 1, Tlogomas, Malang.
  2. Selanjutnya, Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi dengan lengkap dan benar.
  3. Selanjutnya, Menyerahkan formulir permohonan SKCK beserta persyaratan yang telah di penuhi.
  4. Selanjutnya, Melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah di tentukan.
  5. Selanjutnya, Menunggu SKCK selesai di proses. Waktu pemrosesan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu.
  6. Selanjutnya, Mengambil SKCK yang telah jadi di Pelayanan SKCK Polres Malang dengan membawa bukti pengambilan yang telah di berikan sebelumnya.

Syarat Membuat SKCK Polres Malang

Mendapatkan SKCK dari Polres tidaklah sulit jika semua syarat telah di penuhi dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang di butuhkan dan mengajukan permohonan dengan cara yang benar. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan Cara Buat SKCK dengan mudah dan cepat untuk keperluan Anda.

Baca juga : Cara Buat SKCK

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor