Urus SKCK Subang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya di butuhkan dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk keperluan pendidikan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang SKCK di Kabupaten Subang, mulai dari syarat, prosedur, hingga biaya yang harus dikeluarkan. Dimana SKCK Dibuat?
Syarat Pembuatan SKCK Subang
Untuk membuat SKCK di Subang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan ini termasuk:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK (jika di perlukan)
- Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 4 lembar
Pastikan bahwa semua dokumen yang di bawa adalah asli dan masih berlaku. Selain itu, pastikan juga bahwa pas foto yang di bawa adalah terbaru dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Pembuatan SKCK Subang
Proses pembuatan SKCK di Subang biasanya di lakukan di kantor Polres Subang. Berikut ini adalah prosedur pembuatan SKCK di Subang:
- Datang ke kantor Polres Subang pada hari dan jam kerja
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
- Tunggu pengumuman SKCK telah selesai di buat
- Ambil SKCK yang telah selesai di buat
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala dalam proses pembuatan, waktu tersebut bisa lebih lama.
Biaya Pembuatan SKCK Subang
Biaya pembuatan SKCK di Subang tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing kantor Polres. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK di Subang berkisar antara Rp25.000,- hingga Rp50.000,-.
Pastikan untuk menanyakan lebih detail mengenai biaya pembuatan SKCK di kantor Polres Subang sebelum melakukan proses pembuatan.
Kesimpulan Urus SKCK Subang
SKCK adalah dokumen penting yang di butuhkan dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Untuk membuat SKCK di Subang, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar, dan pas foto terbaru. Proses pembuatan SKCK biasanya di lakukan di kantor Polres Subang dan memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Biaya pembuatan SKCK tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Polres, namun secara umum berkisar antara Rp25.000,- hingga Rp50.000,-.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups