Ketentuan Perpanjang SKCK

Ketentuan Perpanjang SKCK

Pengertian SKCK

Ketentuan Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau di singkat SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. SKCK di butuhkan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, melakukan pendaftaran kuliah, atau sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa ke luar negeri.

Peraturan Perpanjangan SKCK – Ketentuan Perpanjang SKCK

Peraturan Perpanjangan SKCK - Ketentuan Perpanjang SKCK

Setiap surat yang di keluarkan oleh aparat pemerintah memiliki masa berlaku. Begitu juga dengan SKCK yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Namun, jika masa berlaku SKCK telah habis dan masih di butuhkan, maka bisa di lakukan perpanjangan.

  Persyaratan Khusus Untuk WNA Dalam Pengajuan SKCK Mabes Polri

Peraturan perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Syarat Perpanjangan SKCK – Ketentuan Perpanjang SKCK

Syarat Perpanjangan SKCK - Ketentuan Perpanjang SKCK

Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Selanjutnya, Menyiapkan fotokopi SKCK yang lama
  2. Selanjutnya, Menyiapkan fotokopi KTP
  3. Selanjutnya, Menyiapkan fotokopi NPWP
  4. Selanjutnya, Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga
  5. Selanjutnya, Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK
  6. Selanjutnya, Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk melakukan perpanjangan SKCK. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja.

Biaya Perpanjangan SKCK – Ketentuan Perpanjang SKCK

Untuk biaya perpanjangan SKCK, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Petunjuk Penting dalam Perpanjangan SKCK

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam melakukan perpanjangan SKCK:

  • Selanjutnya, Perpanjangan SKCK hanya bisa di lakukan jika masa berlaku SKCK telah habis
  • Selanjutnya, Proses perpanjangan SKCK tidak bisa di lakukan jika masih dalam masa berlaku
  • Selanjutnya, Perpanjangan SKCK hanya bisa di lakukan di kantor polisi tempat SKCK lama di terbitkan
  • Selanjutnya, Jangan mencantumkan data palsu atau mengedit SKCK lama karena bisa berakibat buruk pada proses perpanjangan
  • Selanjutnya, Pastikan semua syarat perpanjangan SKCK telah di penuhi dengan benar
  Urus SKCK Fotokopi: Persyaratan, Proses, dan Biaya

Kesimpulan Ketentuan Perpanjang SKCK

Perpanjangan SKCK adalah suatu proses yang di lakukan jika masa berlaku SKCK telah habis namun masih di butuhkan. Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK antara lain menyiapkan fotokopi SKCK lama, KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga, mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK, serta melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi antara Rp 30.000 – Rp 50.000 tergantung daerahnya. Penting untuk memperhatikan petunjuk penting dalam perpanjangan SKCK agar tidak terjadi kendala pada prosesnya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin