Syarat Membuat SKCK Tangerang
Syarat Membuat SKCK Tangerang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Artinya, SKCK adalah bukti bersihnya rekam jejak seseorang dari segi hukum. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas selengkapnya tentang syarat membuat SKCK di Tangerang.
1. Warga Negara Indonesia – Syarat Membuat SKCK Tangerang
Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pendaftar harus membawa KTP asli yang masih berlaku. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi KTP yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KK yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.
2. Warga Negara Asing
Bagi Warga Negara Asing atau WNA yang ingin membuat SKCK di Tangerang, syaratnya sedikit berbeda di bandingkan dengan WNI. Pertama, pendaftar harus membawa paspor asli yang masih berlaku dan izin tinggal terbatas. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi paspor yang sudah di legalisir oleh Imigrasi setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KTP-el yang sudah di legalisir oleh Imigrasi setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.
3. Anak Di bawah Umur – Syarat Membuat SKCK Tangerang
Jika yang ingin membuat SKCK adalah anak di bawah umur, maka syaratnya sedikit berbeda dengan WNI dan WNA. Pertama, pendaftar harus membawa surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa anak tersebut akan membuat SKCK. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi KTP kedua orang tua yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.
4. Pelaporan Kehilangan SKCK – Syarat Membuat SKCK Tangerang
Bagi yang kehilangan SKCK, maka harus melapor ke kantor polisi terdekat dan membawa fotokopi SKCK yang hilang. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KK yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.
5. Proses Pembuatan SKCK – Membuat SKCK Tangerang
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pendaftar bisa langsung menuju ke kantor polisi yang memiliki wewenang mengeluarkan SKCK di Tangerang. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari banyaknya permintaan dan kebijakan dari kantor polisi tersebut. Setelah SKCK selesai di buat, pendaftar bisa langsung mengambilnya dengan membawa tanda pengenal yang sudah di sebutkan sebelumnya.
6. Kesimpulan Syarat Membuat SKCK Tangerang
Syarat membuat SKCK di Tangerang tergolong mudah dan tidak terlalu rumit. Yang terpenting adalah membawa semua persyaratan yang sudah di sebutkan di atas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, pembuatan SKCK akan berjalan dengan lancar dan cepat. Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Mataram
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups