Perpanjang SKCK Pindah Domisili
Perpanjang SKCK Pindah Domisili – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. Namun, ada kalanya seseorang harus memperpanjang SKCK-nya karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena pindah domisili. Berikut ini adalah panduan untuk memperpanjang SKCK pindah domisili.
Apa itu SKCK – Perpanjang SKCK Pindah Domisili
SKCK adalah salah satu dokumen yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya di minta saat seseorang akan melamar pekerjaan, memperpanjang visa, atau mengurus perizinan tertentu. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Polri.
Apa Itu Pindah Domisili – Perpanjang SKCK Pindah Domisili
Pindah domisili adalah proses perpindahan tempat tinggal seseorang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Pindah domisili bisa di lakukan karena beberapa alasan, seperti karena pekerjaan, sekolah, atau karena ingin mencari lingkungan yang lebih nyaman. Namun, pindah domisili juga bisa mempengaruhi beberapa dokumen penting, salah satunya adalah SKCK.
Persyaratan Perpanjang SKCK Pindah Domisili – Perpanjang SKCK Pindah Domisili
Untuk memperpanjang SKCK pindah domisili, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Polri. Berikut ini adalah persyaratan yang harus di penuhi:
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Melampirkan fotokopi surat keterangan pindah dari kelurahan setempat
- Melampirkan fotokopi bukti pembayaran administrasi
- Melampirkan fotokopi SKCK lama
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang bisa mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Namun, sebelum itu, seseorang harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK terlebih dahulu.
Cara Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan SKCK
Formulir permohonan perpanjangan SKCK bisa di unduh di situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau bisa di dapatkan langsung di kantor polisi terdekat. Berikut ini adalah cara mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK:
- Isi data diri sesuai dengan KTP
- Masukkan alamat lengkap tempat tinggal saat ini
- Isi tanggal dan tempat lahir
- Isi pekerjaan dan pendidikan terakhir
- Isi nomor SKCK lama (jika ada)
- Tandatangani formulir permohonan
Setelah mengisi formulir permohonan, seseorang bisa langsung mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor polisi terdekat.
Cara Mengajukan Permohonan Perpanjangan SKCK Pindah Domisili
Setelah memenuhi persyaratan dan mengisi formulir permohonan, seseorang bisa mengajukan permohonan perpanjangan SKCK pindah domisili ke kantor polisi terdekat. Berikut ini adalah cara mengajukan permohonan perpanjangan SKCK pindah domisili:
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Bawa persyaratan yang telah di penuhi
- Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
- Tunggu hingga SKCK selesai di terbitkan
Proses pengajuan permohonan perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu. Namun, jika terdapat kekurangan dalam persyaratan atau data yang diisi tidak valid, maka proses perpanjangan bisa tertunda atau bahkan di tolak.
Kesimpulan Perpanjang SKCK Pindah Domisili
Memperpanjang SKCK pindah domisili bisa di lakukan dengan mengikuti panduan yang telah dis ebutkan di atas. Pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan dan mengisi formulir permohonan dengan benar agar proses perpanjangan berjalan dengan lancar. Maksud Dari SKCK
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups