SKCK Pengurusan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, tidak semua orang mengetahui cara pengurusan SKCK dengan benar. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang SKCK pengurusan yang bisa menjadi referensi Anda.

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Oleh karena itu, Dokumen ini seringkali di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. SKCK di anggap penting karena dapat menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Untuk memperoleh SKCK, seseorang harus melakukan proses pengurusan dengan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi:

  1. Melampirkan fotokopi KTP
  2. Melampirkan fotokopi KK
  3. Selanjutnya, Melampirkan pas foto ukuran 4×6
  4. Kemudian, Mengisi formulir permohonan SKCK
  Jam Operasional Membuat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda harus melakukan proses SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/prosedur-pengurusan-skck-polisi-2671747/

Prosedur Pengurusan SKCK

Prosedur pengurusan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum prosedur SKCK meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Pengisian formulir permohonan SKCK
  2. Verifikasi data oleh petugas kepolisian
  3. Pembayaran biaya administrasi
  4. Pemeriksaan sidik jari
  5. Proses cetak SKCK

Setelah proses tersebut selesai, Anda akan memperoleh SKCK yang dapat di gunakan untuk keperluan yang di butuhkan.

Berapa Lama Proses Pengurusan SKCK?

Lama proses pengurusan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum proses SKCK membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala dalam proses pengurusan seperti kesalahan data, proses pengurusan bisa memakan waktu yang lebih lama.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/biaya-pengurusan-skck-polisi-2671744/

Berapa Biaya Pengurusan SKCK?

Biaya pengurusan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum biaya SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000. Namun, biaya pengurusan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan kantor kepolisian.

  Daftar SKCK Polres Bekasi

Kapan SKCK Diperlukan?

SKCK di perlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Berikut ini adalah beberapa situasi di mana SKCK di butuhkan:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah
  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta
  • Proses seleksi penerimaan anggota kepolisian
  • Proses seleksi penerimaan anggota militer
  • Mengurus visa untuk keperluan studi atau bekerja di luar negeri

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu di perpanjang jika di butuhkan untuk keperluan selanjutnya. Untuk memperpanjang SKCK, seseorang harus melakukan proses pengurusan yang sama seperti ketika pertama kali membuat SKCK.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan ketika memperpanjang SKCK. Pertama, pastikan bahwa data pada SKCK lama masih valid dan tidak ada perubahan data yang signifikan. Jika terdapat perubahan data, maka seseorang harus membuat SKCK baru.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/syarat-pengurusan-skck-polisi-2671745/

Apa Saja Syarat Pengurusan SKCK?

Untuk memperoleh SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Berikut ini adalah beberapa syarat SKCK:

  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Melampirkan pas foto ukuran 4×6
  • Mengisi formulir permohonan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya seseorang dapat melakukan proses SKCK di kantor kepolisian terdekat.

  Daftar SKCK Online Tangerang Kota

Bagaimana Jika SKCK Ditolak?

Ada beberapa alasan mengapa SKCK dapat di tolak oleh kepolisian. Beberapa alasan tersebut antara lain:

  • Terlapor memiliki catatan kriminal
  • Terlapor melakukan tindak kejahatan
  • Terlapor memiliki riwayat gangguan kejiwaan

Jika SKCK di tolak, seseorang dapat mengajukan banding ke kepolisian. Namun, jika alasan penolakan tersebut cukup kuat, maka kepolisian berhak menolak permohonan SKCK tersebut.

Bagaimana Cara Melacak Proses Pengurusan SKCK?

Untuk mengetahui proses pengurusan SKCK, seseorang dapat melacak status SKCK dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi kepolisian di https://www.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan Online”
  3. Pilih menu “Informasi SKCK”
  4. Masukkan nomor registrasi dan tanggal lahir
  5. Klik tombol “Cek Status”

Setelah itu, seseorang akan mengetahui status SKCK apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

Kesimpulan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Untuk memperoleh SKCK, seseorang harus melakukan proses pengurusan dengan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Prosedur SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Lama proses SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Oleh karena itu, Biaya SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. SKCK di perlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Untuk memperpanjang SKCK, seseorang harus melakukan proses pengurusan yang sama seperti ketika pertama kali membuat SKCK.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin