Cara Legalisir SKCK di Polsek – Cara Legalisir SKCK di Polsek Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). ini di gunakan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus perizinan. Oleh karena itu, legalisasi di Polsek menjadi penting untuk di pahami oleh masyarakat. Berikut adalah cara legalisir di Polsek. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups]
Persyaratan Legalisir SKCK di Polsek
Apa Itu Legalisir SKCK? Sebelum melakukan legalisir di Polsek, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan legalisir Polsek:
1. SKCK asli yang telah di tandatangani dan di stempel oleh pejabat yang berwenang.
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Fotokopi surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.
4. Biaya legalisir yang telah di tentukan oleh Polsek setempat.
Langkah-Langkah Legalisir SKCK di Polsek
Setelah persyaratan telah di penuhi, berikut adalah langkah-langkah legalisir di Polsek:
1. Datang ke Polsek setempat sesuai dengan domisili pemohon.
2. Serahkan persyaratan yang telah di penuhi kepada petugas yang bertugas di bagian pelayanan.
3. Tunggu proses legalisir yang di lakukan oleh petugas Polsek.
4. Ambil SKCK yang telah di legalisir setelah proses selesai dan membayar biaya legalisir.
Kesimpulan
Demikianlah legalisir. Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mengurus legalisir dengan mudah dan lancar. Pastikan semua persyaratan telah di penuhi sebelum datang ke Polsek untuk menghindari waktu yang sia-sia. Terima kasih.