Masa Berlaku SKCK Tahun 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Peraturan SKCK pada Tahun 2023

Masa Berlaku SKCK Tahun 2023 Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK, adalah dokumen penting yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan buruk di institusi kepolisian. Pembuatan SKCK sering di minta untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, dan sebagainya.

Pada tahun 2023, terdapat beberapa peraturan baru yang di atur oleh kepolisian terkait masa berlaku SKCK. Masa berlaku SKCK pada tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa peraturan yang harus di ketahui terkait masa berlaku SKCK tahun 2023.

Pembaruan SKCK Setiap 6 Bulan

Peraturan baru tahun 2023 mengharuskan seseorang untuk memperbarui SKCK setiap 6 bulan sekali. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana SKCK hanya perlu di perbarui setiap 1 tahun sekali.

Pembaruan SKCK setiap 6 bulan ini di maksudkan untuk memastikan bahwa seseorang tetap tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dalam jangka waktu yang lebih pendek. Ini juga bertujuan agar pihak yang meminta SKCK memiliki dokumen yang lebih up-to-date.

Bagi seseorang yang ingin memperbarui SKCK, harus melengkapi persyaratan yang berlaku dan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, SKCK akan di terbitkan dengan masa berlaku 6 bulan.

Masa Berlaku SKCK 1 Tahun Sekali

Meskipun harus melakukan pembaruan SKCK setiap 6 bulan sekali, masa berlaku SKCK pada tahun 2023 masih 1 tahun sekali. Artinya, meskipun SKCK di perbarui setiap 6 bulan, dokumen tersebut tetap berlaku selama 1 tahun dari tanggal di terbitkan.

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, seseorang harus mengajukan permohonan untuk menerbitkan SKCK baru dan melengkapi persyaratan yang berlaku. SKCK baru akan di terbitkan dengan masa berlaku 1 tahun dari tanggal di terbitkan.

Harga SKCK pada Tahun 2023

Peraturan baru tahun 2023 juga menetapkan harga baru untuk SKCK. Harga SKCK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 50.000,-. Harga ini sudah termasuk biaya cetak dan administrasi.

Bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan Layanan SKCK, harus membawa bukti pembayaran dan melengkapi persyaratan yang berlaku. Setelah itu, SKCK akan di terbitkan dan dapat di ambil langsung di kantor kepolisian terdekat.

Kesimpulan

jadi demikianlah beberapa peraturan terkait masa berlaku SKCK pada tahun 2023. Terdapat beberapa perbedaan di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti pembaruan SKCK setiap 6 bulan sekali dan harga baru untuk SKCK.

Penting bagi seseorang untuk memperhatikan masa berlaku SKCK dan melakukan pembaruan tepat waktu agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, di harapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur. Jika anda ingin mudah dalam mengurus SKCK silahkan hubungi Jasa SKCK PT. Jangkar Global Groups. Masa Berlaku SKCK Tahun 2023

Baca juga : Cara Daftar Online Bikin SKCK

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor