Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak
Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali di butuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan beasiswa. Namun, masih banyak yang bingung apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang hal tersebut. Polres Depok SKCK Online
Apa Itu Surat Pengantar – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak
Surat pengantar adalah sebuah dokumen yang di keluarkan oleh instansi atau lembaga tertentu untuk memberikan keterangan atau rekomendasi terhadap seseorang yang akan melakukan suatu kegiatan atau mendapatkan suatu layanan. Surat pengantar seringkali di butuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak
Sebelum membahas apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang di butuhkan dalam pembuatan SKCK.
1. KTP atau Kartu Keluarga
Anda wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas saat mengajukan pembuatan SKCK.
2. Pas Foto
Siapkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4 cm x 6 cm yang di ambil dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
3. Biaya Pembuatan SKCK
Siapkan biaya pembuatan SKCK yang di sesuaikan dengan ketentuan di kepolisian setempat.
Apakah Pembuatan SKCK Harus Menggunakan Surat Pengantar?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak disebutkan bahwa pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar. Namun, ada beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK.
Sebagai contoh, bagi yang ingin membuat SKCK untuk persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu, biasanya perusahaan tersebut akan meminta surat pengantar dari pihak kepolisian setempat. Begitu juga jika ingin mengurus visa atau mengajukan beasiswa, beberapa negara dan institusi pendidikan mewajibkan penggunaan surat pengantar dalam pembuatan SKCK.
Jadi, jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan pribadi atau non-institusi tertentu, tidak perlu menggunakan surat pengantar. Namun, jika SKCK di butuhkan untuk keperluan yang memerlukan surat pengantar, Anda harus menyiapkan surat pengantar tersebut agar permohonan pembuatan SKCK dapat di proses lebih lanjut.
Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan SKCK – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak
Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan SKCK dan apakah perlu menggunakan surat pengantar atau tidak, berikut adalah cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK:
1. Datang ke Kantor Polisi
Anda bisa datang ke kantor polisi setempat dan membawa semua syarat-syarat yang di perlukan untuk pembuatan SKCK. Setelah itu, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Setelah dokumen di terima dan di verifikasi, SKCK akan di berikan kepada Anda.
2. Mengajukan Online
Beberapa kepolisian setempat juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Anda bisa mengunjungi situs resmi kepolisian setempat dan mengikuti petunjuk yang di berikan untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online.
Kesimpulan Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak
Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pembuatan SKCK tidak wajib menggunakan surat pengantar. Namun, terdapat beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui kebijakan dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK tersebut agar permohonan pembuatan SKCK Anda dapat di proses lebih lanjut.