Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK Yang Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang?

SKCK Yang Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan berbagai macam hal, seperti perizinan, beasiswa, kerja, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika SKCK yang sudah dimiliki mati atau sudah tidak berlaku lagi? Apakah bisa diperpanjang?

Artikel Terkait : Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas apakah SKCK yang sudah mati bisa diperpanjang, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan adanya catatan kepolisian atas seseorang yang bersangkutan.

SKCK dibutuhkan untuk menjalankan berbagai macam aktivitas yang bersifat resmi dan membutuhkan pengecekan latar belakang pribadi. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbitnya. Setelah itu, SKCK dianggap mati atau sudah tidak berlaku lagi.

  Syarat Perpanjang SKCK Cikarang Utara

Apakah SKCK Yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?

SKCK yang sudah mati atau tidak berlaku lagi sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Namun, jika kita masih membutuhkan dokumen ini, kita bisa mengajukan permohonan penggantian SKCK baru.

Untuk mengajukan permohonan penggantian SKCK baru, kita bisa mengunjungi kantor polisi terdekat dan mengisi formulir permohonan penggantian SKCK. Selain itu, kita juga harus membawa dokumen pendukung, seperti kartu identitas (KTP), pas foto, dan bukti pembayaran.

Selain mengunjungi kantor polisi langsung, kita juga bisa mengajukan permohonan penggantian SKCK secara online melalui website resmi yang disediakan oleh kepolisian. Namun, untuk mengajukan permohonan ini secara online, kita memerlukan akses internet dan juga dokumen pendukung dalam bentuk file digital.

Proses Penggantian SKCK Baru

Setelah mengajukan permohonan penggantian SKCK baru, kita harus menunggu beberapa waktu hingga dokumen baru tersebut selesai dicetak dan siap diambil. Lamanya waktu ini bervariasi tergantung pada kebijakan dari kepolisian setempat.

Saat mengambil dokumen baru, kita harus membawa formulir permohonan penggantian SKCK yang sudah diisi, dokumen pendukung, dan juga membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan oleh kepolisian. Setelah itu, kita bisa mendapatkan SKCK baru yang sudah berlaku selama 6 bulan dari tanggal terbitnya.

  Persyaratan Perpanjang SKCK Di Polsek

Penutup

SKCK yang sudah mati atau tidak berlaku lagi sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Namun, kita bisa mengajukan permohonan penggantian SKCK baru melalui kantor polisi terdekat atau secara online melalui website resmi kepolisian.

Proses penggantian SKCK baru membutuhkan dokumen pendukung, seperti KTP dan pas foto, serta biaya administrasi yang sudah ditentukan. Setelah mengajukan permohonan, kita harus menunggu beberapa waktu hingga SKCK baru tersebut selesai dicetak dan siap diambil.

Avatar photo
admin