Bisakah Membuat SKCK di Polsek? – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus persyaratan pernikahan. Ada beberapa tempat yang menyediakan layanan pembuatan SKCK, salah satunya adalah Polsek. SKCK Bayar atau Tidak
Prosedur Pembuatan SKCK di Polsek
Untuk membuat SKCK , ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Pertama-tama, datanglah ke kantor Polsek terdekat dan mintalah formulir permohonan pembuatan SKCK. Isilah formulir dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya, serahkan formulir tersebut beserta dokumen pendukung seperti KTP dan KK. Pastikan semua dokumen yang di serahkan sudah sah dan asli, jangan menggunakan dokumen palsu atau keterangan palsu yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Setelah itu, lakukanlah sidik jari dan foto di tempat yang di sediakan oleh Polsek. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, petugas akan memberikan nomor antrean dan jadwal pengambilan SKCK.
Waktu Proses Pembuatan SKCK di Polsek
Waktu proses pembuatannya tergantung dari jumlah permohonan yang masuk dan juga lokasi kantor Polsek tersebut. Biasanya, proses pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu satu minggu atau kurang. Namun, di beberapa kantor Polsek, proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu lebih lama.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai waktu proses pembuatan nya, dapat mengunjungi langsung kantor Polsek terdekat atau melihat informasi di website resmi Polsek setempat.
Biaya Pembuatan SKCK di Polsek
Biaya pembuatannya berbeda-beda tergantung dari lokasi kantor Polsek tersebut. Biasanya, biaya pembuatannya berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000. Namun, di beberapa daerah, biaya pembuatan SKCK bisa lebih murah atau lebih mahal.
Pastikan untuk menanyakan biaya pembuatan nya terdekat sebelum melakukan proses pembuatan SKCK. Sebaiknya membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya pembuatan SKCK agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar dan tidak terhambat.
Persyaratan Dokumen Untuk Pembuatan SKCK
Untuk membuat nya, harus menyediakan beberapa dokumen pendukung seperti KTP dan KK yang asli dan sah. Selain itu, masih ada beberapa dokumen yang harus di siapkan seperti:
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika ada)
- Surat keterangan penghasilan (jika di perlukan)
- Surat keterangan domisili (jika di perlukan)
Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi kantor Polsek tersebut. Jangan lupa untuk menanyakan persyaratan dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pembuatan nya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban atas pertanyaan “Bisakah membuat SKCK di Polsek?” adalah sangat mungkin. Polsek merupakan salah satu tempat yang menyediakan layanan pembuatan SKCK. Namun, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan dan membayar biaya pembuatan SKCK dengan benar agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar dan tidak terhambat.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id