Pengantar
Syarat Perpanjang SKCK Mati 2 Tahun – Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah sebuah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan seperti bekerja, melamar pendidikan, dan keperluan administrasi lainnya. SKCK bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu yang melakukan pemeriksaan. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu di perpanjang. Apabila masa berlaku SKCK telah habis, maka syarat perpanjang SKCK mati 2 tahun harus di penuhi. Syarat untuk Membuat SKCK Terpercaya Apa Saja?
Apa itu SKCK? Syarat Perpanjang SKCK Mati 2 Tahun
SKCK adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan. SKCK di perlukan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan, dan keperluan administrasi lainnya.
Masa berlaku SKCK | Syarat Perpanjang SKCK Mati 2 Tahun
Setiap SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Masa berlaku SKCK selama 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlaku SKCK telah habis, maka perlu di lakukan perpanjangan SKCK.
Syarat Perpanjang SKCK Mati 2 Tahun
Apabila masa berlaku SKCK telah habis, maka perlu di lakukan perpanjangan SKCK. Syarat nya adalah sebagai berikut:1. Warga negara Indonesia yang telah memiliki SKCK sebelumnya dan masa berlakunya telah habis.2. Tidak terdapat catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kejahatan selama masa berlaku SKCK sebelumnya.3. Tidak terdapat perubahan data pribadi seperti nama, alamat, dan agama.4. Memiliki fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.5. Membawa SKCK lama yang telah habis masa berlakunya.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Berikut adalah prosedur perpanjangan SKCK mati 2 tahun:
1. Datang ke kantor polisi setempat yang menerbitkan SKCK sebelumnya.
2. Membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
3. Membawa SKCK lama yang telah habis masa berlakunya.
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
5. Menyerahkan formulir perpanjangan SKCK beserta fotokopi KTP dan SKCK lama ke petugas polisi.
6. Membayar biaya perpanjangan SKCK.
7. Menunggu SKCK baru yang telah di perpanjang di terbitkan.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, biaya perpanjangan SKCK biasanya tidak terlalu mahal dan masih terjangkau.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan seperti bekerja, melamar pendidikan, dan keperluan administrasi lainnya. SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu di perpanjang. Syarat perpanjang SKCK mati 2 tahun harus di penuhi apabila masa berlaku SKCK telah habis. Prosedur perpanjangan SKCK mati 2 tahun adalah cukup mudah dan biaya yang di perlukan tidak terlalu mahal. Jangan lupa untuk memenuhi syarat perpanjangan SKCK mati 2 tahun agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id