Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SKCK di Batam harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK Batam: Cara Memperbaiki SKCK Yang Salah
1. WNI atau WNA yang telah memiliki SKCK sebelumnya
Bagi WNI atau WNA yang telah memiliki SKCK sebelumnya, syarat perpanjangnya adalah sebagai berikut:
- Membawa fotokopi SKCK sebelumnya
- Membawa fotokopi KTP atau paspor
- Membawa fotokopi NPWP
- Membawa pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
- Membawa surat permohonan perpanjangan SKCK
2. WNI atau WNA yang belum memiliki SKCK sebelumnya
Bagi WNI atau WNA yang belum memiliki SKCK sebelumnya, syarat perpanjangnya adalah sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP atau paspor
- Membawa fotokopi NPWP
- Membawa pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
- Membawa surat keterangan berkelakuan baik dari RT/RW setempat
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter
- Membawa surat keterangan tidak buta warna dari dokter
- Membawa surat keterangan tidak sedang hamil dari dokter bagi wanita
- Membawa surat permohonan pembuatan SKCK
3. WNI atau WNA yang sedang dalam proses perekrutan
Bagi WNI atau WNA yang sedang dalam proses perekrutan dan memerlukan SKCK, syarat perpanjangnya adalah sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP atau paspor
- Membawa fotokopi NPWP
- Membawa pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
- Membawa surat pengantar dari instansi yang melakukan perekrutan
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter
- Membawa surat keterangan tidak buta warna dari dokter
- Membawa surat keterangan tidak sedang hamil dari dokter bagi wanita
- Membawa surat permohonan pembuatan SKCK
4. WNI atau WNA yang memiliki SKCK namun telah habis masa berlakunya
Bagi WNI atau WNA yang memiliki SKCK namun telah habis masa berlakunya, syarat perpanjangnya adalah sama dengan syarat perpanjangan bagi WNI atau WNA yang telah memiliki SKCK sebelumnya.
5. Biaya Perpanjangan SKCK Batam
Biaya perpanjangan SKCK di Batam adalah sebesar Rp 50.000,-
Demikian informasi mengenai syarat perpanjang SKCK di Batam. Pastikan untuk memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.