Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati
Memperpanjang SKCK Yang Sudah Kadaluarsa
Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati – Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun di wajibkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK menjadi salah satu dokumen penting dalam setiap kegiatan, seperti pendaftaran kerja, pembuatan paspor, atau bahkan pengajuan kredit.
Namun, SKCK yang sudah kadaluarsa memerlukan proses perpanjangan. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi untuk memperpanjang SKCK Bali Online Cara Mudah Membuat SKCK di Bali
1. Membawa Fotokopi KTP
Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, pastikan untuk membawa fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Fotokopi KTP ini di perlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK yang baru.
2. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK
Saat akan memperpanjang SKCK yang sudah mati, kamu harus mengisi formulir perpanjangan SKCK terlebih dahulu. Formulir tersebut biasanya bisa di unduh melalui website resmi kepolisian atau bisa juga di ambil secara langsung di kantor polisi terdekat.
3. Surat Permohonan Perpanjangan SKCK – Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati
Setelah mengisi formulir perpanjangan SKCK, kamu juga harus membuat surat permohonan perpanjangan SKCK yang di tujukan ke Kepala Kepolisian Daerah setempat. Surat permohonan tersebut harus berisi alasan mengapa kamu butuh perpanjangan SKCK dan harus di tandatangani.
4. Membawa SKCK yang Lama – Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati
Kamu juga harus membawa SKCK yang lama saat akan memperpanjang SKCK yang sudah mati. SKCK lama ini di perlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK yang baru.
5. Membawa Pas Foto Terbaru
Untuk memperpanjang SKCK, kamu juga harus membawa pas foto terbaru. Pas foto tersebut harus berukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah dan harus di ambil dalam 3 bulan terakhir.
6. Membayar Biaya Perpanjangan SKCK – Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati
Terakhir, kamu harus membayar biaya perpanjangan SKCK yang sudah mati. Biaya perpanjangan SKCK umumnya berbeda-beda di setiap daerah, namun biasanya berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 60.000.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa dengan mudah memperpanjang SKCK yang sudah mati. Ingat, SKCK yang masih berlaku sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai terlambat memperpanjang SKCK karena bisa berdampak pada proses pengajuan dokumen lainnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups