Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang

Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai proses administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika SKCK yang di miliki hilang atau rusak? Apakah bisa di perpanjang? Berikut adalah informasi lengkap mengenai perpanjangan SKCK jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Link SKCK Online Pontianak

  Proses & Prosedur SKCK Mabes Polri

Bagaimana Cara Mengurus Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang?

Bagaimana Cara Mengurus Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang

Jika SKCK yang Anda miliki hilang, maka Anda harus mengurus perpanjangan baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Segera lapor ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan  dan meminta surat keterangan kehilangan.
  2. Bawa surat keterangan kehilangan tersebut ke kantor polisi yang menerbitkan sebelumnya dan minta surat keterangan pencabutan yang hilang.
  3. Bawa surat keterangan pencabutan SKCK dan surat keterangan kehilangan ke kantor polisi yang menerbitkan sebelumnya untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru.
  4. Isi formulir permohonan pembuatan SKCK baru dan serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, pas foto, dan fotokopi surat keterangan kehilangan dan pencabutan.
  5. Tunggu beberapa hari hingga baru selesai di buat.

Proses pembuatan baru biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Jadi, pastikan Anda mengurusnya sesegera mungkin agar tidak menghambat proses administrasi yang sedang Anda jalani.

Bagaimana Cara Mengurus Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang?

Bagaimana Cara Mengurus Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang (1)

Jika SKCK yang Anda miliki rusak, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan cara berikut:

  1. Bawa SKCK yang rusak ke kantor polisi yang menerbitkan tersebut.
  2. Minta surat keterangan kerusakan.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan dan serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, pas foto, dan surat keterangan kerusakan.
  4. Tunggu beberapa hari hingga yang baru selesai di buat.
  Perpanjang Skck Di Polres Syarat Dan Prosedur Terbaru

Proses pembuatan SKCK yang baru jika rusak biasanya memakan waktu yang sama dengan pembuatan baru jika hilang, yaitu sekitar 3-5 hari kerja.

Apakah Ada Biaya yang Di butuhkan untuk Membuat SKCK yang Baru?

Ya, untuk mengurus perpanjangan baik jika hilang maupun rusak, Anda perlu membayar biaya administrasi. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung kebijakan kantor polisi yang menerbitkan. Namun, secara umum biaya administrasi untuk pembuatan SKCK baru biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Bagaimana Jika SKCK yang Hilang Sudah Di gunakan dalam Proses Administrasi?

Jika yang hilang sudah di gunakan dalam proses administrasi seperti melamar kerja atau mengurus visa, maka Anda harus segera mengurus perpanjangan agar tidak menghambat proses tersebut. Biasanya, pihak yang meminta akan memberikan batas waktu tertentu untuk pengajuan dokumen tersebut. Jadi, pastikan Anda mengurus perpanjangan secepat mungkin.

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Mengurus Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang?

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengurus perpanjangan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan jika hilang.
  • Surat keterangan pencabutan jika hilang.
  • yang rusak jika mengajukan perpanjangan karena rusak.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6.
  SKCK Buat Lamaran Kerja: untuk Mendapatkan Pekerjaan

Penutup Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang

Demikianlah informasi mengenai perpanjangan jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sesegera mungkin jika dokumen tersebut hilang atau rusak agar tidak menghambat proses administrasi yang sedang Anda jalani.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor