Perpanjang SKCK Pindah Alamat

Adi

Updated on:

Perpanjang SKCK Pindah Alamat
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Perpanjang SKCK Pindah Alamat?

 

Apa itu Perpanjang SKCK Pindah Alamat?

 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perpanjangan SKCK setelah pindah alamat, ada baiknya kita mengenal lebih dalam mengenai apa itu SKCK Online. SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang dalam hal pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak. SKCK ini biasanya di gunakan sebagai syarat dalam melamar pekerjaan, mendapatkan paspor, dan juga dalam proses permohonan visa.

 

Kenapa SKCK Harus Di perpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Secara umum, SKCK berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kebijakan dari pihak kepolisian/Polri. Setelah masa berlaku SKCK habis, maka seseorang harus memperpanjang SKCK jika ingin tetap memegang dokumen tersebut. Hal ini juga berlaku bagi orang yang sudah pindah alamat.

  Daftar SKCK Online Pekanbaru Mudahnya Mendapatkan SKCK

 

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK Setelah Pindah Alamat?

Memperpanjang SKCK setelah pindah alamat memang bisa menjadi masalah bagi sebagian orang. Namun, jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa di lakukan untuk memperpanjang SKCK dengan mudah meski sudah pindah alamat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 

Langkah 1: Perpanjang SKCK Pindah Alamat Membuat Fingerprint Baru

Hal pertama yang harus di lakukan adalah membuat Rumus Sidik Jari/Fingerprint baru. Fingerprint ini harus di buat di kantor kepolisian terdekat dari alamat baru Anda. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, dan juga bukti alamat.

 

Langkah 2: Mengunduh Formulir Permohonan SKCK

Setelah membuat Fingerprint baru, langkah selanjutnya adalah mengunduh formulir permohonan SKCK dari website resmi kepolisian. Pastikan untuk mengunduh formulir yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Langkah 3: Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah mengunduh formulir, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut dengan data-data yang valid dan benar. Pastikan untuk mengisi formulir dengan hati-hati dan benar.

  Apa Saja Yang Di butuhkan Untuk Mengurus SKCK

 

Langkah 4: Melampirkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, bukti alamat baru, dan juga Surat Keterangan Pindah Alamat. Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap dan valid.

 

Langkah 5: Membayar Biaya Permohonan

Setelah semua dokumen di lampirkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya permohonan SKCK. Pastikan untuk membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Langkah 6: Menunggu Proses Verifikasi

Setelah membayar biaya permohonan, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kondisi dan kebijakan dari pihak kepolisian.

 

Langkah 7: Mengambil SKCK Baru

Setelah proses verifikasi selesai, langkah terakhir adalah mengambil SKCK baru di kantor kepolisian tempat Anda membuat Fingerprint baru. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan juga bukti pembayaran biaya permohonan.

 

Perpanjang SKCK Pindah Alamat Jangkar Groups

 

Perpanjang SKCK Pindah Alamat Jangkar Groups

 

Perpanjang SKCK Pindah Alamat Seperti yang telah di jelaskan di atas, memperpanjang SKCK setelah pindah alamat tidaklah sulit. Selama Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat dan melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan, maka proses perpanjangan SKCK akan berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SKCK Anda agar tidak terlambat memperpanjang SKCK dan terkena sanksi dari pihak kepolisian.

  Mengurus SKCK Di Jakarta

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor