Syarat Pembuatan SKCK Ke Luar Negeri

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Syarat pembuatan SKCK ke luar negeri sangat penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Setiap negara memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda untuk Pembuatan SKCK ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas syarat-syarat pembuatan SKCK ke luar negeri yang perlu di ketahui.

Baca juga : Foto Persiapan Nikah: Tips dan Ide Kreatif

Syarat Umum

Syarat Pembuatan SKCK Ke Luar Negeri – Setiap negara memiliki syarat umum yang harus di penuhi oleh pemohon SKCK. Jadi syarat umum tersebut antara lain adalah:1. Warga negara IndonesiaPemohon SKCK harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.2. Usia minimal 17 tahun. Pemohon SKCK harus berusia minimal 17 tahun. Namun, beberapa negara memiliki persyaratan usia yang lebih tinggi.3. Tidak memiliki catatan kriminal. Pemohon SKCK harus menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal.4. Membayar biaya pembuatan SKCKPemohon SKCK harus membayar biaya Pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Syarat Tambahan

Selain syarat umum, setiap negara juga memiliki syarat tambahan yang harus di penuhi oleh pemohon SKCK. Berikut adalah beberapa syarat tambahan yang perlu diketahui:1. Membawa paspor yang masih berlakuPemohon SKCK harus memiliki paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku yang cukup untuk perjalanan ke luar negeri.2. Membawa surat permohonan SKCKPemohon SKCK harus membuat surat permohonan SKCK yang berisi nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan tujuan perjalanan ke luar negeri.3. Melampirkan fotokopi KTP. Pemohon SKCK harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.4. Lalu melampirkan pasfoto. Pemohon SKCK harus melampirkan pasfoto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. 5. Melampirkan surat sponsorJika perjalanan ke luar negeri didukung oleh sponsor, pemohon SKCK harus melampirkan surat sponsor yang berisi informasi tentang sponsor. Syarat Pembuatan SKCK Ke Luar Negeri

Prosedur Pembuatan SKCK Ke Luar Negeri

Jadi setelah memenuhi semua syarat yang di butuhkan, pemohon Jasa SKCK harus mengikuti prosedur yang berlaku di negara tersebut. Berikut adalah prosedur umum pembuatan SKCK ke luar negeri:1. Mengisi formulir permohonan SKCK. Pemohon SKCK harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.2. Melakukan sidik jariPemohon SKCK harus melakukan sidik jari di kantor kepolisian atau instansi yang ditunjuk.3. Menyerahkan dokumen yang di perlukan. Pemohon SKCK harus menyerahkan dokumen yang di perlukan seperti paspor, surat permohonan SKCK, fotokopi KTP, pasfoto, dan surat sponsor (jika ada).4. Membayar biaya pembuatan SKCKPemohon SKCK harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.5. Menunggu SKCK selesai di prosesPemohon SKCK harus menunggu SKCK selesai di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Kesimpulan Syarat Pembuatan SKCK

Dalam artikel ini, telah di bahas syarat pembuatan SKCK ke luar negeri yang perlu di ketahui. Setiap negara memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda untuk pembuatan SKCK ke luar negeri. Oleh karena itu, sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang di butuhkan.

 

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor