Berkas Membuat SKCK 2023: Panduan Lengkap dan Terbaru
Berkas Membuat SKCK 2023 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering kali di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus visa. SKCK di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi kegiatan yang bersangkutan. Persyaratan Import yang Benar
Dalam membuat SKCK pada tahun 2023, ada beberapa berkas atau dokumen yang harus di persiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar. Artikel ini akan membahas secara rinci apa saja berkas yang di perlukan, prosedur pembuatan SKCK, serta tips agar pengajuan SKCK dapat di selesaikan dengan cepat dan efisien. Agen TKI Malaysia – Menyediakan Tenaga Kerja Indonesia
Persyaratan Umum Membuat SKCK 2023
Untuk Berkas Membuat SKCK 2023, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh pemohon. Persyaratan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan SKCK. Berikut adalah persyaratan umumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI yang ingin mengajukan SKCK, berkas yang di perlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, serta formulir permohonan SKCK yang telah di isi.
2. Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA, persyaratan sedikit berbeda. Mereka harus menyertakan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta dokumen tambahan yang mungkin di minta oleh pihak kepolisian.
Dokumen atau Berkas yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK
Maka, Agar pengajuan Berkas Membuat SKCK 2023 dapat di proses dengan lancar, ada beberapa berkas yang harus di siapkan terlebih dahulu. Namun, Berikut adalah daftar berkas yang di perlukan untuk membuat SKCK pada tahun 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
Namun, KTP di perlukan untuk verifikasi identitas pemohon. Pastikan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya yang jelas dan terbaca. Jika KTP belum jadi atau hilang, Anda bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
Kemudian, KK di gunakan untuk memastikan kebenaran data kependudukan pemohon. Maka, Sama seperti KTP, Anda perlu membawa KK asli serta fotokopi yang jelas.
3. Akta Kelahiran atau Ijazah
Salah satu dari dokumen ini di perlukan sebagai tambahan identitas pemohon. Maka, Akta kelahiran atau ijazah dapat di gunakan untuk mencocokkan data seperti nama, tempat, dan tanggal lahir pemohon.
4. Pasfoto Terbaru
Namun, Pasfoto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah harus di siapkan. Biasanya, Berkas Membuat SKCK 2023 pihak kepolisian meminta 4-6 lembar pasfoto, tergantung pada kebutuhan mereka. Pastikan pasfoto yang di gunakan merupakan foto terbaru dan formal.
5. Formulir Permohonan SKCK
Formulir ini bisa di dapatkan di kantor polisi tempat Anda akan mengurus SKCK atau di unduh secara online melalui situs resmi Polri. Maka, Formulir ini harus di isi dengan benar dan lengkap sebelum di ajukan bersama dokumen lainnya.
6. Sidik Jari
Maka, Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK, pengambilan sidik jari adalah bagian dari proses pembuatan SKCK. Pengambilan sidik jari biasanya di lakukan di unit identifikasi Polres setempat. Namun, Hasil sidik jari ini akan di gunakan untuk pengecekan lebih lanjut.
Prosedur Membuat SKCK Secara Online dan Offline
Saat ini, Berkas Membuat SKCK 2023 bisa dil akukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi atau secara online melalui situs resmi Polri. Maka, Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK baik secara offline maupun online.
Pembuatan SKCK Secara Offline
1. Datang ke kantor polisi (Polsek atau Polres) yang sesuai dengan domisili Anda.
2. Siapkan semua berkas yang di perlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, pasfoto, dan formulir yang telah di isi.
3. Setelah menyerahkan berkas, petugas akan memproses pengajuan SKCK Anda, termasuk pengambilan sidik jari bagi yang baru pertama kali membuat SKCK.
4. Tunggu beberapa saat hingga SKCK selesai di proses dan di berikan kepada Anda.
Pembuatan SKCK Secara Online
1. Kunjungi situs resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
2. Daftar akun atau login jika Anda sudah memiliki akun sebelumnya.
3. Isi formulir pengajuan SKCK secara lengkap dan benar. Unggah dokumen yang di perlukan seperti scan KTP, KK, akta kelahiran, dan pasfoto.
4. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, lakukan pembayaran administrasi secara online.
5. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email untuk pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat atau Anda bisa mencetaknya sendiri (jika memungkinkan).
Biaya Pembuatan SKCK 2023
Maka, Berkas Membuat SKCK 2023 di Indonesia di kenakan biaya administrasi yang cukup terjangkau. Namun, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA. Maka, Pembayaran dapat di lakukan secara langsung di kantor polisi atau melalui sistem pembayaran online jika Anda mengajukan SKCK secara online.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
Kemudian, Berkas Membuat SKCK 2023 memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Maka, Jika Anda memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda bisa memperpanjangnya dengan mengajukan perpanjangan di kantor polisi yang menerbitkan SKCK tersebut.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id