Penjelasan Mengenai SKCK
Sebelum membahas dimana membuat SKCK 2023, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yang berisi tentang rekam jejak seseorang dalam hal hukum. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.
Cara Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK 2023, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh dari situs resmi kepolisian atau dapat diambil langsung di kantor kepolisian terdekat. Kemudian, Anda harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran biaya administrasi yang besarnya bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan tanda terima dan dijadwalkan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda tinggal menunggu surat SKCK dikirim ke alamat yang sudah diinformasikan.
Kantor-Kantor Kepolisian yang Menerima Permohonan SKCK
Terdapat banyak kantor kepolisian yang menerima permohonan SKCK. Beberapa di antaranya adalah:
1. Polres Jakarta Pusat
Kantor Polres Jakarta Pusat terletak di Jl. Merdeka Selatan No. 27, Gambir, Jakarta Pusat. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.
2. Polres Surabaya Selatan
Kantor Polres Surabaya Selatan terletak di Jl. Raya Medokan Ayu No. 31, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Polres Denpasar
Kantor Polres Denpasar terletak di Jl. Gunung Sanghyang No. 110, Denpasar. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WITA.
4. Polres Bandung
Kantor Polres Bandung terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 1, Kebonwaru, Andir, Bandung. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB.
5. Polres Yogyakarta
Kantor Polres Yogyakarta terletak di Jl. Suroto No. 1, Yogyakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Persyaratan Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:
1. KTP asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi harus dibawa saat mengajukan permohonan SKCK.
2. KK asli dan fotokopi
KK asli dan fotokopi juga harus dibawa saat mengajukan permohonan SKCK.
3. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga harus dibawa saat mengajukan permohonan SKCK.
4. Pas Foto
Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 juga harus dibawa saat mengajukan permohonan SKCK.