Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mencatat informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebelum membuat SKCK, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat pembuatan surat pengantar SKCK.
Baca juga : Poto SKCK
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Pengantar SKCK
1. KTP/KKSyarat utama untuk membuat surat pengantar SKCK adalah KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Selanjutnya KTP atau KK ini akan di gunakan sebagai bukti identitas diri.
2. PasfotoPasfoto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar harus di sertakan dalam pengajuan SKCK. Selanjutnya pastikan pasfoto yang di gunakan merupakan pasfoto terbaru dan wajah terlihat jelas.
3. BiayaUntuk membuat SKCK, di kenakan biaya sebesar Rp 30.000,00. Jumlah biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.
4. Surat PermohonanSurat permohonan Pembuatan SKCK harus di tulis dengan jelas dan lengkap. Selanjutnya surat permohonan ini harus memuat alasan pembuatan SKCK, tujuan penggunaan SKCK, dan identitas lengkap pemohon.
5. Surat PernyataanSurat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang di berikan benar dan tidak ada yang di ragukan harus di tandatangani oleh pemohon. Surat pernyataan ini juga berisi tentang tanggung jawab pemohon atas data yang di masukkan dalam SKCK.
6. Sidik JariUntuk membuat SKCK, sidik jari pemohon harus di ambil oleh petugas kepolisian. Sidik jari ini akan di cocokkan dengan data yang tercatat di dalam sistem kepolisian.
7. Tidak Bertato. Pemohon SKCK tidak memiliki tato di bagian tubuh tertentu seperti tato di wajah, leher, tangan, atau bagian tubuh lain yang terlihat jelas. Selanjutnya hal ini di karenakan tato di anggap sebagai tindakan yang dapat merugikan orang lain. Syarat Pembuatan Surat Pengantar
8. Tidak Bertindik. Pemohon SKCK juga tidak memiliki tindik di bagian tubuh tertentu seperti tindik di wajah, telinga, atau bagian tubuh lain yang terlihat jelas. Hal ini di karenakan tindik juga di anggap sebagai tindakan yang dapat merugikan orang lain.
9. Tidak Terlibat Tindak Kejahatan. Pemohon SKCK tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan seperti pencurian, pemalsuan dokumen, narkoba, dan kejahatan lainnya. Jika terdapat catatan kejahatan, maka pemohon akan di proses secara hukum.
10. Tidak Berstatus Terpidana. Selanjutnya pemohon SKCK tidak memiliki status sebagai terpidana atau terdakwa dalam kasus pidana. Jika terdapat status tersebut, maka pemohon tidak akan diberikan SKCK.
Kesimpulan
Jadi itulah syarat pembuatan surat pengantar SKCK yang harus di penuhi oleh pemohon. Pastikan untuk memenuhi semua syarat tersebut agar pengajuan SKCK dapat diproses dengan cepat dan lancar. Jangan lupa untuk membayar biaya Pengurusan SKCK dan menyerahkan berkas-berkas yang di butuhkan ke petugas kepolisian yang bertugas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK. Gunakan Jasa SKCK Jangkar Groups untuk memudahkan segala keperluan anda. Syarat Pembuatan Surat Pengantar
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












